Mudik Lebaran 2025

Polres Solok Batasi Angkutan Barang Mudik Lebaran, Berikut 5 Pengecualiannya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok akan berlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan selama arus mudik dan balik

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Tribunpadang.com/Ghaffar Ramdi
PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG. Momen jalanan padat di jalur Padang-Solok. Jelang masuki puncak arus mudik dan arus balik lebaran nantinya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok akan berlakukan pembatasan operasional angkutan barang. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok akan berlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Namun, ada lima kategori angkutan barang yang tetap diizinkan beroperasi.

Pembatasan dilakukan untuk beberapa ruas jalan seperti Padang - Solok - Kiliran Jao - Batas Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya. Kemudian jalur Padang - Padang Panjang - Bukittinggi - Batas Provinsi Riau yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota dan sebaliknya.

Kendati demikian, ada pengecualian pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik lebaran tahun 1446 Hijriyah ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Solok, Iptu Ridho saat dihubungi oleh TribunPadang.com, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Polres Solok Batasi Operasional Angkutan Barang di Jalur Padang-Solok Saat Mudik Lebaran

Ridho mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik lebaran tahun 1446 Hijriyah ini tidak berlaku untuk lima kategori angkutan barang.

"Dalam hal ini angkutan barang tersebut membawa kebutuhan pokok, bahan bakar seperti minyak dan gas, pembawa hewan ternak, pembawa pupuk serta angkutan pembawa uang," katanya.

Ridho menyampaikan untuk angkutan barang yang dikecualikan harus melampirkan surat muatan agar bisa melewati ruas jalan yang dilakukan pembatasan.

"Surat tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat keterangan berisi keterangan jenis, tujuan serta alamat pemilik barang yang diangkut serta ditempelkan di kaca bagian depan sebelah kiri angkutan barang," jelas Ridho.

Ridho mengimbau agar pengendara yang melewati jalur pembatasan mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari hal-hal tidak diinginkan.

"Juga pengendara mengikuti arahan petugas selama nanti arus mudik dan balik berlangsung," tutup Ridho.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved