Lebaran 2025

Sumbar Batasi Kendaraan Barang saat Lebaran 2025, Simak Jenis yang Dilarang Melintas

Sumatera Barat (Sumbar) membatasi kendaraan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG - Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani pada Kamis (4/4/2024) malam. Pemprov Sumbar membatasi kendaraan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sumatera Barat (Sumbar) membatasi kendaraan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Kendaraan dengan sumbu tiga ke atas serta beberapa jenis angkutan tertentu tidak diizinkan melintas pada periode ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat, Dedi Diantolani.

"Akan ada pembatasan operasional untuk kendaraan barang sumbu tiga ke atas," kata Dedi Diantolani, Minggu (16/3/2025).

Pembatasan tersebut juga dilakukan terhadap kendaraan barang dengan kereta tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan.

Baca juga: Siswi SMK Melahirkan di Pinggir Jalan di Medan, Sembunyikan Kehamilan dan Buang Bayi di Rumah Warga

Kemudian, kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Waktu pengaturan lalu lintas tersebut akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret pukul 00.00 WIB, sampai dengan Selasa tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Namun, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Selanjutnya, untuk kendaraan pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, dan barang-barang pokok.

Dedi Diantolani menyebutkan untuk pembatasan kendaraan barang sudah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025/1446 hijriah.

Dari SKB ini, nantinya akan diturunkan menjadi peraturan Kepala Daerah.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved