Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Segera, Sidak Penjualan Minyakita di Dharmasraya

Mulai dari berita tentang Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Segera hingga berita tentang Sidak Penjualan Minyakita di Dharmasraya.

Editor: Fuadi Zikri
Polres Dharmasraya
PENGECEKAN MINYAK GORENG: Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merek Minyakita di sejumlah grosir dan kios di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Berita populer tribunpadang.com sepanjang Jumat (14/3/2025) kembali bisa Anda baca.

Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.

Mulai dari berita tentang Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Segera hingga berita tentang Sidak Penjualan Minyakita di Dharmasraya.

Berikut selengkapnya berita Populer Sumbar sepanjang Jumat (14/3/2025):

Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Segera

Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konsultasi akhir dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025–2045 pada Rabu (12/3/2025) lalu.

Rilis yang diterima redaksi baru-baru ini, menyebutkan bahwa konsultasi akhir tersebut bertujuan menyelaraskan substansi regulasi sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Finalisasi Ranperda RTRW Sumbar di Kemendagri.
Koordinasi Akhir DPRD Sumbar dan Kemendagri. Pansus RTRW kebut pengesahan Ranperda demi kepastian hukum tata ruang wilayah. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Perda RTRW yang lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. Ia menjelaskan bahwa Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai kementerian terkait dan organisasi perangkat daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Koordinasi Akhir DPRD Sumbar dan Kemendagri.
Finalisasi Ranperda RTRW Sumbar di Kemendagri. Pengesahan ditargetkan pada 17 Maret 2025. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

"Pembahasan Ranperda RTRW sangat terbatas waktunya. Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat dua bulan, dan sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025," ujar Muhidi.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi ini.

"Evaluasi dilakukan untuk memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN," katanya.

Pembahasan Ranperda RTRW Sumbar di Kantor Kemendagri, Jakarta. Pansus DPRD dan Kemendagri matangkan finalisasi sebelum pengesahan pada 17 Maret 2025.
Pembahasan Ranperda RTRW Sumbar di Kantor Kemendagri, Jakarta. Pansus DPRD dan Kemendagri matangkan finalisasi sebelum pengesahan pada 17 Maret 2025. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

Kemendagri juga menyoroti aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam Ranperda RTRW Sumbar. Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar bagi perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi daerah.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menyampaikan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025. Pansus telah membahas Ranperda secara intensif, termasuk meninjau 143 pasal yang ada dalam regulasi tersebut.

Salah satu isu yang dibahas adalah apakah substansi RTRW akan mengikuti data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu pada Ranperda sebelumnya.

Selain itu, terdapat usulan baru terkait kawasan peternakan dan tambahan dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menanggapi hal ini, Edison Siagian menyatakan bahwa perubahan minor masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati.

Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama.

Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena hal ini sangat dinantikan oleh investor.

Ia menyebutkan bahwa ada lahan peternakan seluas 6.500 hektare di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare/Ha).

Kawasan Peternakan Jadi Sorotan dalam Pembahasan Ranperda RTRW Sumbar. Pansus DPRD dan Kemendagri bahas integrasi ke dalam kawasan pertanian.
Kawasan Peternakan Jadi Sorotan dalam Pembahasan Ranperda RTRW Sumbar. Pansus DPRD dan Kemendagri bahas integrasi ke dalam kawasan pertanian. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

Sebagai tanggapan, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam kawasan pertanian.

Pansus DPRD Sumbar dan Kemendagri Berfoto Bersama Usai Pembahasan Ranperda RTRW. Pembahasan intensif dilakukan terkait isu kawasan peternakan dan integrasinya ke dalam kawasan pertanian, sebagai bagian dari finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045 yang akan disahkan pada 17 Maret 2025.
Pansus DPRD Sumbar dan Kemendagri Berfoto Bersama Usai Pembahasan Ranperda RTRW. Pembahasan intensif dilakukan terkait isu kawasan peternakan dan integrasinya ke dalam kawasan pertanian, sebagai bagian dari finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045 yang akan disahkan pada 17 Maret 2025. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

Pansus DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Edison Siagian mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi peraturan menjadi hal yang krusial dalam penyusunan regulasi ini.

"Membuat aturan tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan dan tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi, maka usulan baru masih dapat diakomodasi," ujarnya.

Pansus DPRD Sumbar dan Kemendagri Berfoto Bersama
Pansus DPRD Sumbar dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Berfoto Bersama dalam Rangka Konsultasi Akhir Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045. Regulasi ini menjadi krusial karena Perda RTRW yang lama sudah tidak relevan. Pembahasan mencakup 143 pasal dan penyesuaian data terbaru dari kementerian teknis, dengan target pengesahan pada 17 Maret 2025. (Dok.Humas DPRD Sumbar)

Dengan adanya koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan investasi di Sumatera Barat. 

Sidak Penjualan Minyakita di Dharmasraya

Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan mengecek penjualan minyak goreng merek Minyakita di sejumlah grosir dan kios di Kecamatan Pulau Punjung, daerah setempat.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Evi Susanto mengatakan, pengecekan ini terkait harga yang dijual harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta isi atau volume Minyakita kemasan botol maupun pouch yang tidak sesuai.

Beberapa grosir dan kios itu di antaranya Kedai Irza, Toko Anas di Jorong Sungai Kambut, serta Toko Ilahi di Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut.

“Dari pengecekan yang dilakukan pada Rabu kemarin petugas tidak menemukan pelanggaran terkait volume atau harga jual Minyakita,” ungkapnya secara tertulis, Jumat (14/3/2025).

Minyak goreng yang dijual di tiga lokasi tersebut sesuai dengan label kemasan dan masih dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga: Sidak Pasar Inpres Padang, Wamendag Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

Selain itu, Satreskrim Polres Dharmasraya juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan untuk melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran di kemudian hari.

Pengecekan yang dilakukan tersebut sebagai upaya menegakkan aturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan harga dan kualitas Minyakita tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar dan kualitas yang baik.

Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih teliti lagi dalam berbelanja kebutuhan bahan pokok salah satunya dengan memeriksa masa berlaku produk tersebut.

Evi menambahkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Sumbar serta berdasarkan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved