Penusukan di Kampus UNP
Rekonstruksi Pembunuhan Agen Bus Sarah vs Tintin Depan Kampus UNP, 15 Adegan Diperagakan
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan akibat pertikaian antar agen Bus Sarah dan Bus Tintin di depan Universitas Negeri Padang (UNP).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan akibat pertikaian antar agen Bus Sarah dan Bus Tintin di depan Universitas Negeri Padang (UNP).
Rekonstruksi ini menampilkan 15 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka dan saksi.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (17/1/2025) pukul 16.10 WIB di depan Universitas Negeri Padang, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku berinisial SC (47), warga Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, sementara korban adalah Yandra Saputra (39), warga Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan.
Pantauan TribunPadang.com terlihat pelaku berinisial SC dihadirkan dengan memakai baju tahanan Polresta Padang berwarna hijau, dan petugas memasangkan kertas bertuliskan 'tersangka'.
Baca juga: Ramadhan Nyaman, PLN Sumbar Imbau Masyarakat Bayar Listrik di Awal Bulan
Dikarenakan peristiwa ini terjadi dari halte yang ada di jalan raya depan kampus UNP, dan berlanjut sampai ke dalam kampus. Pihak kepolisian mengamankan lokasi agar proses rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran dari Polsek Padang Utara, Identifikasi Polresta Padang, Kejaksaan Negeri Padang, dan saksi-saki. Saksi sendiri terdiri dari security yang ada pada saat kejadian, stokar bus, dan pegawai kampus UNP.
"Kegiatan kita pada hari ini adalah melaksanakan kegiatan rekonstruksi dengan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di depan kampus UNP," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi.
Ia mengatakan, peristiwa melibat antar agen dari Bus Sarah dan Bus Tintin. Untuk rekonstruksi pada siang hari ini ada sebanyak 15 adegan dan untuk saksi yang dilibatkan untuk sementara ada sebanyak enam orang.
Baca juga: Jembatan Bailey Bungo Masih Proses Disambung, Jalan Jambi-Sumbar Bisa Dilewati Sebelum Lebaran
"Untuk motif kejadian ini, karena hanya emosi sesaat akibat berebut penumpang. Dimana salah satu ada mengeluarkan kata-kata yang tidak enak, sehingga terjadi cekcok antara kedua belah pihak," ujarnya.
Untuk Pasal yang dikenakan Pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Peristiwa Penusukan
Peristiwa penusukan di Kampus UNP Air Tawar Padang terjadi pada Jumat (17/1/2025), melibatkan dua agen bus yang kejar-kejaran hingga masuk ke area kampus.
Dalam video penusukan yang beredar di media sosial, korban laki-laki tampak berdarah pada bagian dada.
Warga yang menyaksikan tampak memegang pelaku dan korban tampak kesakitan.
Update Kasus Agen Bus Tusuk Rekannya di Padang, Polisi Sebut Korban Lebih Dahulu Menyerang Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Agen Bus di Depan Kampus UNP |
![]() |
---|
Kronologi Agen Bus Ribut Berebut Penumpang di Kampus UNP Padang, Korban Tewas Ditusuk Pisau |
![]() |
---|
Agen Bus Ribut Kejar-kejaran di Kampus UNP Air Tawar Padang, Satu Orang Tewas Ditusuk |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pria Tewas Ditusuk di Kampus Kota Padang, Pelaku Sudah Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.