Ramadan 2025

Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Pagi Hari: Boleh Sebelum Dzuhur, Makruh Setelahnya

Hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari tidak membatalkan puasa. Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, setelahnya makruh

Editor: Rizka Desri Yusfita
World of Buzz (arsip)
PUASA MENYIKAT GIGI: Ilustrasi menyikat gigi. Inilah hukum menyikat gigi saat puasa Ramadhan 

TRIBUNPADANG.COM - Simak hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari.

Hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari tidak membatalkan puasa.

Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya.

Sementara jika dilakukan setelah waktu dzuhur, sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh.

Artinya, aktivitas tersebut dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.

Sementara jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.

Hal tersebut dijelaskan Buya Yahya melalui Youtube Al-Bahjah TV.

"Sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan giginya jangan ditelan. Kalau pakai odol, itu makruh. Kalau tertelan, batal," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Apakah Mengorek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Hal yang dapat membatalkan puasa

Dalam kitab at-Tadzhin Adilati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan sejumlah hal pokok yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved