Ramadan 2025

Apakah Mengorek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Apakah mengorek kuping membatalkan puasa? Buya Yahya menyampaikan mengorek kuping dapat membatalkan puasa jika.............

Editor: Rizka Desri Yusfita
Ist
RAMADAN 2025: Apakah mengorek kuping membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering kali muncul di kalangan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, terutama pada bulan Ramadhan. 

TRIBUNPADANG.COM - Apakah mengorek kuping membatalkan puasa?

Pertanyaan ini sering kali muncul di kalangan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, terutama pada bulan Ramadhan. 

Mengorek kuping atau membersihkan telinga dengan berbagai alat, seperti cotton bud, kadang dilakukan untuk menjaga kebersihan tubuh selama berpuasa. 

Namun, banyak yang merasa khawatir apakah aktivitas ini dapat membatalkan puasa mereka.

Buya Yahya menyampaikan mengorek kuping dapat membatalkan puasa jika sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinga.

"Bagian dalam lubang telinga itu yang batal (puasa) kalau kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut," kata Buya Yahya.

Lubang dalam ialah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking.

"Kalau pakai korek kuping masuk ke dalam, batal. Ini dalam Mazhab Imam  Asy-Syafii R.A," ucapnya.

Baca juga: Muntah karena Mabuk Perjalanan Apakah Membatalkan Puasa?

Imam Syafi’i berpendapat mengorek kuping tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinga.

Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa lubang telinga tidak termasuk dalam rongga tubuh yang bisa menembus ke dalam perut atau otak.

Menurut kalangan ulama lain, seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, membersihkan hidung dan telinga juga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Namun, mereka menyarankan agar orang yang berpuasa tidak terlalu keras atau berlebihan dalam membersihkan hidung dan telinga.

Tujuannya agar tidak menyebabkan darah atau cairan keluar dari organ-organ tersebut yang bisa membatalkan puasa.

Buya Yahya menambahkan jika ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa:

"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved