Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Penangkapan Kurir Ganja 82 Kg di Pasbar, Jembatan Darurat Jalinsum Jambi-Sumbar

Mulai dari berita tentang Penangkapan Kurir Ganja 82 Kg di Pasbar hingga berita tentang Jembatan Darurat Jalinsum Jambi-Sumbar.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Polres Bungo
JALAN PUTUS - Jalan yang menghubungkan Provinsi Sumatera Barat menuju Provinsi Jambi tepatnya di Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo terputus, Minggu (2/3/2025). Jalan putus itu kira-kira sepanjang 10 meter dan mengakibatkan akses dari Dharmasraya menuju Bungo lumpuh total. 

TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Senin (3/3/2025) kembali bisa Anda baca.

Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.

Mulai dari berita tentang Penangkapan Kurir Ganja 82 Kg di Pasbar hingga berita tentang Jembatan Darurat Jalinsum Jambi-Sumbar.

Berikut selengkapnya berita Populer Sumbar sepanjang Senin (3/3/2025):

Penangkapan Kurir Ganja 82 Kg di Pasbar

Penangkapan seorang kurir 82 paket ganja di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berlangsung dramatis.

Pelaku berinisial TH (42) berusaha kabur ke perkebunan saat polisi menghentikan kendaraannya di Jalan Raya Simpang IV-Manggopoh Padang Kadok, Kecamatan Kinali, Sabtu (1/3/2025) pukul 05.55 WIB.

Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, membenarkan pengungkapan narkoba jenis ganja kering sebanyak 82 kilogram dari satu orang pelaku.

Pelaku TH (42)  bekerja wiraswasta yang beralamat di Batang Toru Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Untuk barang bukti yang disita ada empat karung plastik besar warna putih berisikan 82 paket besar narkoba jenis ganja kering.

Baca juga: Sertijab Wako dan Wawako, Ramlan ajak Seluruh Unsur Masyarakat Bersama Membangun Bukittinggi

Kemudian, satu paket kecil narkoba jenis sabu, satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam metalik dengan nomor polisi BB 1797 HC, dan satu unit handphone OPPO.

"Modus operandinya, sebanyak empat karung plastik warna putih berisikan 82 paket besar narkoba jenis ganja diletakkan di atas kursi belakang kendaraan mobil Daihatsu Terios warna putih dibawa dari Panyabungan menuju ke Kota Padang, Sumbar," kata Kombes Pol Nico A Setiawan, Senin (3/3/2025).

Terhadap inisial TH disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp 10 Miliar rupiah," kata Kombes Nico A Setiawan.

Kronologi Pengungkapan

Kombes Pol Nico A Setiawan menyebutkan berdasarkan penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar, diperoleh informasi akan adanya pendistribusian narkoba jenis ganja menuju Kota Padang, Sumbar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved