Kasus Narkoba

Kronologi Kurir Narkoba di Sumbar Ditangkap, Bawa 74 Kg Ganja dalam Mobil Box Berisi Buah

Polisi menangkap dua kurir narkoba yang membawa 74 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, ke Jakarta.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polda Sumbar
74 KG Ganja - 74 KG Ganja: Barang bukti berupa dua karung ganja kering atau kurang lebih sebanyak 74 kilogram yang telah diamankan oleh kepolisian dari Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumbar di pinggir Jalan Lintas Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (16/2/2025). Barang bukti ini dibawa oleh tersangka berinisial D (45) dan IK (45) dengan menggunakan mobil box, agar tidak ketahuan dikamuflasekan dengan buah-buahan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi menangkap dua kurir narkoba yang membawa 74 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, ke Jakarta. Barang haram itu disembunyikan dalam mobil box berisi buah-buahan.

Dua tersangka berinisial D (45) dan IK (45), warga Jakarta, diamankan di Jalan Lintas Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Minggu (16/2/2025).

Keduanya diamankan di pinggir Jalan Lintas Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Pengungkapan ini berkat kerja sama dari  Timsus Subdit 3 Dittipidresnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengatakan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antar provinsi Mandailing Natal - Jakarta ini masih dalam pengembangan.

Baca juga: Harga Bawang Merah di Pasar Sijunjung Turun, Bawang Putih Justru Naik

Kata dia, pihaknya bersama-sama masih memburu satu orang yang sudah diketahui identitasnya berinisial S, dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, untuk kronologi pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antar provinsi ini berawal didapatkannya informasi adanya pengiriman narkotika oleh Timsus Subdit 3 Dittipidnarkoba Mabes Polri.

"Dimana, narkotika jenis ganja ini dibawa dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, yang akan dibawa dengan tujuan Jakarta. Barang haram ini dibawa melalui jalur darat," kata Kombes Pol Nico A Setiawan, Senin (17/2/2025).

Dijelaskannya, para pelaku diketahui menggunakan mobil box untuk mengangkut narkoba yang akan dibawanya menuju Jakarta.

Kemudian tim melakukan analisa dan survei terhadap target. Pada Minggu sekitar pukul 13.15 WIB, tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumbar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki.

Baca juga: PT Semen Padang Gelar Workshop Bahas Tren Media Sosial, Teknologi AI, dan Asta Cita Pemerintah RI

"Kita menemukan barang bukti sebanyak empat karung atau kurang lebih 74 kilogram berupa narkotika jenis ganja kering yang dikamuflasekan dengan buah-buahan," ujar Kombes Pol Nico A Setiawan.

Kata dia, pengungkapan ini merupakan jaringan antar provinsi yang ada di Indonesia.

"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih subsider pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved