Berita populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Pemprov Terima Jadwal Pelantikan Kepala Daerah dan Aksi Cabul di Dharmasraya

Mursalim mengaku pihaknya telah menerima kepastian jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024

Tayang:
Editor: Rahmadi
FOTO DOKUMENTASI/ADPIM SUMBAR
PELANTIKAN KEPALA DAERAH: Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumatera Barat (Kabiro Adpim Provinsi Sumbar), Mursalim. 

TRIBUNPADANG.COM -  Simak sejumlah berita menarik yang disajikan kepada pembaca dirangkum dalam populer Sumbar setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Pemprov Sumbar menerima kepastian jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih secara serentak tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berita selanjutnya, seorang pria di Dharmasraya  diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000 agar menuruti keinginannya.

Baca berita selengkapnya dengan simak berikut ini:

1. Kemendagri Kirimkan Radiogram, Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik Presiden 20 Februari 2025

KEPALA Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumatera Barat (Kabiro Adpim Provinsi Sumbar), Mursalim mengaku pihaknya telah menerima kepastian jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemberitahuan itu disampaikan Kemendagri melalui radiogram ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Diinformasikan, Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih secara serentak tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Radiogramnya sudah kita terima, pelantikan Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Walikota beserta Wakil diselenggarakan secara serentak di Istana Presiden pada hari Kamis, tanggal 20 Februari mendatang," ujar Mursalim di Padang, Kamis (13/2/2025).

Ia menuturkan, Radiogram bernomor: 100.2.1.3/698/SJ tersebut tidak hanya menginformasikan tentang jadwal pelantikan saja. Tapi ada 9 poin penting yang mesti dipedomani oleh setiap pasangan kepala daerah yang akan dilantik.

Di antaranya adalah siapa saja yang diizinkan hadir mendampingi, apa jenis pakaian mereka. Kemudian juga diberitahukan tempat dan jadwal pemeriksaan kesehatan pasangan kepala daerah yang akan dilantik.

Baca juga: Optimalisasi Potensi Retribusi, Langkah Pemprov Sumbar untuk Meningkatkan PAD

Lalu juga disampaikan tentang jadwal, tempat dan pakaian yang akan digunakan peserta pelantikan saat mengikuti kegiatan gladi kotor dan saat gladi bersih.

Kemudian juga dijelaskan tentang mekanisme pengambilan tanda pangkat dan undangan resmi untuk acara pelantikan.

Diketahui, pihak yang diizinkan untuk mendampingi pasangan kepala daerah terpilih dalam acara pelantikan nantinya hanyalah istri/suami dan Ketua DPRD masing-masing daerah. Pendamping lainnya tidak diizinkan.

"Untuk acara pelantikan, Ketua DPRD diminta menggunakan pakaian PSL dengan peci nasional. Sedangkan isteri KDH dan WKDH menggunakan kebaya nasional,"kata Mursalim.

 

2. Pria di Koto Tinggi Dharmasraya Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Iming-iming Uang Rp50 Ribu

Seorang pria berinisial NA(48) warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan bahwa tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Riandra berhasil menangkap tersangka.

“Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2025) malam di Jorong Koto Agung Kecamatan Situng 1 Koto Agung Kabupaten Dharmasraya,” terangnya secara tertulis, Jumat (14/2/2025)

Dugaan tindak asusila tersebut terjadi pada seorang anak dibawah umur berinisial M (15) di KUD Lubuk Karya, Jorong Koto Agung, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (22/1/2025) sore.

Berdasarkan keterangan, tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000 agar menuruti keinginannya.

Baca juga: Tiang Rubuh Hambat Jalan Lintas di 50 Kota, Akses Lalu Lintas Kembali Normal Setelah Evakuasi

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya.

Saat ini, NA telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved