Efisiensi Anggaran

Transfer Rp83 Miliar ke Solok Selatan Dibatalkan, Proyek Infrastruktur Terdampak Efisiensi Anggaran

Pemerintah pusat membatalkan transfer ke daerah untuk Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat sebesar Rp83 miliar sebagai bagian dari efisiensi anggar

Tayang:
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Pemkab Solsel
EFISIENSI ANGGARAN: Kantor Bappeda Solok Selatan. Pemerintah pusat membatalkan transfer ke daerah untuk Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat sebesar Rp83 miliar sebagai bagian dari efisiensi anggaran tahun 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Pemerintah pusat membatalkan transfer ke daerah untuk Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat sebesar Rp83 miliar sebagai bagian dari efisiensi anggaran tahun 2025.

Kebijakan sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh Kementrian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten Kota melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solok Selatan, Taufik Effendi membenarkan bahwa efisiensi juga dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 total pembatalan Transfer ke Daerah Solok Selatan sebesar Rp83 miliar," katanya saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (12/2/2025).

Taufik menyebut pembatalan transfer tersebut mencakup semua pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Solok Selatan.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, APBD Kabupaten Sijunjung 2025 Dipangkas Pemerintah Pusat Rp73 Miliar

"Semuanya infrastruktur seperti jalan, jembatan maupun irigasi yang ada di Kabupaten Solok Selatan," ujar Taufik.

Taufik mengaku sebelum adanya efisiensi dari pemerintah pusat, Pemkab Solok Selatan telah melakukan efisiensi anggaran sejak tahun 2021.

"Kita sudah lakukan efisiensi mulai dari perjalanan dinas sejak tahun 2021. Semua kegiatan kita laksanakan di Solok Selatan untuk menghemat anggaran," imbuh Taufik.

Ia mengungkapkan, sejauh ini dampak dari efisiensi belum ada mengganggu untuk pelayanan ke publik.

"Bahkan sejak 2021 efisiensi ini tidak mengganggu layanan publik sama sekali," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved