Kabupaten Sijunjung

Pemkab Sijunjung Kucurkan Dana Hibah Rp 7125,5 per Suara untuk Parpol, Golkar Paling Banyak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung mengalokasikan dana hibah parpol untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sijunjung

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
DANA HIBAH PARPOL: Kantor Kesbangpol Kabupaten Sijunjung yang dikunjungi TribunPadang.com pada Senin (10/2/2025). Pemkab Sijunjung memberikan dana hibah untuk parpol sebesar Rp 7125,5 per suara sah. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung mengalokasikan dana hibah parpol untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sijunjung pada tahun anggaran 2025.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Sijunjung, Kardi Ray mengatakan Pemkab Sijunjung tahun anggaran 2025 memberikan alokasi bantuan keuangan partai politik di tingkat daerah sama jumlahnya dengan tahun kemarin.

“Besaran satu suara sah dikalikan Rp 7125,5 anggaran sama dengan tahun lalu,”katanya saat ditemui TribunPadang.com, Senin (10/2/2025).

Lanjutnya, besarnya bantuan keuangan kepada partai politik penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Di Kabupaten Sijunjung data parpol yang mendapatkan bantuan keuangan partai politik untuk tahun Anggaran 2025 ada 12 parpol.

Baca juga: Tinggalkan PPP, Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah Pindah ke Gerindra

Dirincikannya 12 partai itu yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Demokrat, PBB, dan Hanura.

Dari 12 parpol itu, yang paling tinggi mendapatkan dana hibah adalah Partai Golkar dengan perolehan suara 28.251.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved