Kabupaten Solok Selatan
DPRD Solok Selatan Tetapkan Khairunas-Yulian Efi sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
DPRD Solok Selatan resmi menetapkan Khairunas-Yulian Efi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan terpilih periode 2025-2030.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – DPRD Solok Selatan resmi menetapkan Khairunas-Yulian Efi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi Pilkada Solok Selatan 2024.
Keputusan ini juga diikuti dengan usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2021-2025.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman DPRD Nomor 170/1/DPRD/II-2025 yang disampaikan pada Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Bup dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024 sekaligus Penetapan Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025 di Kantor DPRD Solok Selatan, Senin (10/2/2025).
Bersamaan dengan itu, DPRD juga menyampaikan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan masa jabatan 2021-2025 dimana usulan ini juga disampaikan dalam Pengumuman DPRD Nomor 170/2/DPRD/II-2025.
Baca juga: Operasi Keselamatan Singgalang 2025 Dimulai, Fokus Tekan Angka Kecelakaan di Padang Pariaman
Ketua DPRD Solok Selatan Martius mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada Solok Selatan diikuti oleh dua calon pasangan.
Hasilnya telah diumumkan oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.
"Keputusan KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan nomor urut 1, Khairunas dan Yulian Efi dengan perolehan suara sebanyak 45.326 suara atau 55,14 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Terpilih Periode 2025-2030," kata Martius.
Selanjutnya, setelah mengumumkan dua pengumuman ini, DPRD akan menyampaikan pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Adapun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 akan habis bersamaan dengan dilantiknya kepada daerah untuk periode 2025-2030.
Baca juga: Pengedar Sabu di Jorong Sungai Aro Ditangkap, Satresnarkoba Polres Solok Selatan Bertindak
Dalam kesempatan ini, DPRD juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Terima kasih kepada Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan OPD serta seluruh masyarakat Kabupaten Solok Selatan atas dukungan dan partisipasinya untuk terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Solok Selatan dengan aman, tentram dan kondusif dalam suasana kekeluargaan," jelas Martius
Turut hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, Sekretaris Daerah, Syamsurizaldi, Forkopimda dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.(*)
| Ketua TP-PKK Solok Selatan Serahkan Bantuan untuk Warga di Sangir Balai Janggo dan Sangir Jujuan |
|
|---|
| Pimpin Apel Gabungan, Wabup Yulian Efi Tekankan Dorong Ekonomi Daerah Melalui Peningkatan UMKM |
|
|---|
| Kopdes Merah Putih di Solok Selatan Mulai Dibangun, Difungsikan Pasok Bahan Pangan Dapur MBG |
|
|---|
| Investasi 7,6 Triliun, Bupati Solok Selatan Dukung Penuh Pengembangan PLTP Muara Laboh Unit 2 |
|
|---|
| Ketua dan Wakil Bunda PAUD Solok Selatan Kukuhkan Pokja dan Bunda PAUD Kecamatan-Nagari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.