Pilkada 2024
Khairunas - Yulian Efi Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2025-2030
KPU) Kabupaten Solok Selatan menetapkan Pasangan Calon Nomor 1 yakni Khairunas dan Yulian Efi menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menetapkan Pasangan Calon Nomor 1 yakni Khairunas dan Yulian Efi menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 lalu.
Pengumuman ini disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok Selatan dalam Pemilihan Tahun 2024 di Aula Sarantau Sasurambi Kabupaten Solok Selatan, Rabu (5/2/2025) malam.
Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli mengatakan pengumuman ini dilaksanakan setelah mendapatkan Dismisal Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa yang disampaikan usai pilkada dilaksanakan.
"KPU Solok Selatan menetapkan pasangan nomor urut 1, Khairunas dan Yulian Efi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan terpilih dengan perolehan suara 45.326 suara atau 55,14 persen total suara sah," kata Ade.
Dengan telah ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini, selanjutnya akan dilaksanakan pelantikan kepala daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Putusan MK Gugurkan Gugatan Nofi Candra, Tim Dhani-Suryadi Diminta Tak Bereuforia
Menurut rencana, Presiden Prabowo Subianto akan melantik langsung seluruh kepala daerah terpilih dalam pemilu November 2024 lalu pada 20 Februari 2025 nanti.
Dalam rapat pleno ini juga turut mengundang calon kepala daerah, Forkopimda, Sekretaris Daerah Solok Selatan, OPD terkait dan juga partai pengusung.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.