Kasus Narkoba di Padang Pariaman

Tidak Jera, ASN Pemkab Padang Pariaman Kembali Ditangkap Polisi untuk Ketiga Kalinya Terkait Narkoba

Polres Pariaman, Sumatera Barat kembali mengamankan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tata Usaha Sekolah Dasar (SD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang ..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Humas Polres Pariaman/Nency
KASUS NARKOBA: Konferensi pers kasus narkoba oleh Polres Pariaman, Jumat (31/1/2025). Polisi menangkap seorang ASN Pemkab Padang Pariaman yang diduga terlibat jual beli narkoba. Penangkapan itu dilangsungkan pada Sabtu (25/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polres Pariaman, Sumatera Barat kembali mengamankan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tata Usaha Sekolah Dasar (SD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sabtu (25/1/2024). 

Kasatres Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan, mengatakan tersangka diamankan setelah terbukti melakukan jual beli narkotika jenis sabu. 

Kasat menyebut tersangka ini berinisial MS (49) ini, melakukan transaksi jual beli di rumahnya kawasan 3 Koto Aur Malintang, Kecamatan Aur Malintang. 

"Jadi ini kali ketiga tersangka kami amankan dalam kasus yang sama," ujar Kasat, Jumat (31/1/2025). 

Kasat menerangkan, barang ini didapat tersangka yang saat ini berstatus DPO, bernama Wadi sebanyak 2,5 gram, enam hari sebelum ia diamankan. 

Baca juga: Polres Solok Selatan Tangkap 3 Pengedar Sabu, Sita Mobil dan Timbangan Digital

Narkotika jenis sabu tersebut dibeli MS seharga Rp2,5 juta, lalu, ia pecah menjadi 20 paket untuk dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. 

"Sejak paket dipecah oleh MS, sudah ada 3 paket yang terjual," ujarnya. 

Sisa paket yang diamankan pihaknya sebanyak 16 paket sabu, satu buah pipet, satu unit hand phone dan uang sejumlah Rp200 ribu. 

Akibat perbuatannya, MS terancam hukuman penjara selama 12 tahun. 

Kasat menyebut ini kali ketiga MS diamankan pihaknya dalam kasus yang sama. 

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved