Gunung Marapi Erupsi

Masih Berstatus Waspada, BKSDA Sumbar Tutup Permanen Izin Pendakian ke Gunung Marapi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat akan menutup secara permanen terkait perizinan pendakian ke Taman Wisata Alam (TWA) Gunung ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
PGA Marapi
GUNUNG MARAPI TUTUP - Visualisasi Gunung Marapi, Sumbar, dari kamera pengawas Pos PGA Bukittinggi, saat erupsi, Sabtu (4/1/2025). BKSDA Sumbar akan menutup secara permanen terkait perizinan pendakian ke Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat akan menutup secara permanen terkait perizinan pendakian ke Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi.

Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto mengatakan penutupan secara permanen izin pendakian ini setelah adanya kajian dari Ombudsman serta Pemkab dan stakeholder terkait lainnya.

"Iya benar, hal ini setelah adanya pertimbangan dari pihak Ombudsman serta Pemerintah Daerah terkait aspek keselamatan masyarakat," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).

Selain itu, lanjut Lugi, karena aktivitas Gunung Marapi yang berada pada level 2 atau waspada dan rekomendasi PVMBG pada radius 3 KM dari kawah, pengunjung atau wisatawan dilarang memasuki radius tersebut.

"Sehingga selama masih pada level waspada atau level 2 maka wisata pendakian kami tutup dan hal ini didukung pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Agam terkait keselamatan masyarakat," ujarnya.

Dilansir dari Diskominfo Agam, sebelumnya Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap menyampaikan, berdasarkan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif kepada BKSDA Sumatera Barat (terlapor) dan dua tindakan korektif kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar (sebagai pihak terkait) atas temuan Maladministrasi pada proses pemeriksaan Ombudsman.

Kepada BKSDA Sumatera Barat, Ombudsman menyarankan agar melakukan penutupan perizinan pendakian TWA Gunung Api Marapi selama masih berstatus waspada, siaga dan awas.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Gunung Marapi kembali Erupsi, Profil Calon Sekda Adib Alfikri

Melihat status Gunung Api Marapi, maka nampaknya harus dilakukan penutupan yang bersifat permanen.

"Pesan ini harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, agar tak ada yang terus mencoba untuk mendaki atau merasa Gunung Api Marapi dapat dibuka atau dapat ditutup," kata Meilisa.

Kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar, Ombudsman juga menyarankan agar membuat surat edaran dengan mengacu pada rekomendasi PVMBG kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah nagari.

Selain itu, Pemda juga diminta melakukan mitigasi bencana Gunung Api Marapi dengan selalu berpedoman pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh PVMBG yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.

Meilisa juga menyampaikan agar Bupati Agam, Bupati Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat supaya bisa mengawasi lebih lanjut jalur-jalur liar pendakian Gunung Marapi.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved