Pencabulan di Pariaman

Cabuli Pelajar SMA, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Sumbar Dibekuk Polisi

Mantan anggota DPRD Kota Pariaman Sumatera Barat diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan pada anak dibawah umur, Jumat (24/1/2025)

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Ist
Mantan anggota DPRD Kota Pariaman Sumatera Barat diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan pada anak dibawah umur, Jumat (24/1/2025) 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Mantan anggota DPRD Kota Pariaman Sumatera Barat diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan pada anak dibawah umur, Jumat (24/1/2025). 

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, anggota DPRD tersebut berinisial Y (54) pernah menjabat pada periode 1999-2004 dari Partai Umat Islam dan 2009-2014 dari PDIP.

Selain Y yang merupakan politisi PDIP tersebut polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial E (17) dalam kasus ini.

"Jadi ada dua tersangka yang kami amankan dalam kasus ini, sekarang di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat, Sabtu (25/1/2025).

Kasat menerangkan kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu, dimana saat itu korban sedang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pariaman.

Baca juga: Padang Pariaman Butuh 20 Ribu Dosis Vaksin untuk Atasi PMK pada Hewan Ternak

Saat penangkapan kedua pelaku ini, kehamilan korban atas kasus tindakan persetubuhan ini sudah memasuki bulan ke tujuh.

"Untuk kronologis dan motif belum bisa kami ungkap, karena perlu penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved