Ibadah Haji 2025
Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2025: Tahap I Mulai 23 Januari, Tahap II Maret
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan jadwal pelunasan biaya haji 2025 dalam dua tahap.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan jadwal pelunasan biaya haji 2025 dalam dua tahap.
Tahap I dimulai pada 23 Januari 2025, ditujukan bagi calon jemaah yang telah memenuhi syarat administrasi.
Dalam beberapa bulan mendatang, jemaah Haji 2025 akan segera berangkat.
Untuk gelombang 1, jemaah Haji akan mulai masuk asrama Haji pada 1 Mei 2025.
Oleh karena itu, jemaah Haji 2025 yang belum melunasi pembayaran biaya Haji, maka diimbau segera melakukan pelunasan.
Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2025
Mengutip dari laman resmi BSI, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis estimasi jadwal pelunasan biaya Haji tahun 2025.
Dalam data Kemenag, pelunasan biaya Haji 2025 akan dibagi menjadi 2 tahap, yaitu:
Baca juga: BSI Imbau Calon Jemaah Bersiap Lakukan Pelunasan Haji 1446 H
1. Tahap 1
Tahap 1 pelunasan biaya Haji 2025 dimulai pada akhir bulan Januari 2025.
Calon jemaah Haji reguler yang masuk dalam kuota Haji tahun 2025 dan belum melakukan pelunasan.
Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada calon jemaah yang telah melunasi setoran awal dan memenuhi syarat administrasi.
2. Tahap 2
Untuk tahap 2, waktu pelunasan biaya Haji 2025 akan dimulai pada bulan Maret 2025.
Tahap ini diperuntukkan kepada calon jemaah Haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama atau mengalami kendala administrasi.
Dua Bulan Dirawat di Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Padang Tiba di BIM Pakai Alat Bantu Pernapasan |
![]() |
---|
Kuota Haji Tak Terpakai Kazakhstan Diincar DPR RI, Masa Tunggu Jemaah RI Bisa Dipangkas |
![]() |
---|
Tiga Jemaah Haji Debarkasi Padang Belum Pulang, Ini Identitas yang Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
6.308 Jemaah Haji Debarkasi Padang Tiba di Tanah Air, Tiga Orang Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
Tinjau Asrama Haji Padang, Direktur BPH Dorong Pengurangan Masa Tinggal Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.