Kabupaten Agam

Wali Nagari di Agam Tuntut Pajak Bagi Hasil dan Kenaikan Gaji ke Pemkab

Persatuan Walinagari dan Perangkat Nagari se-Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuntut hak mereka terkait Pajak Bagi Hasil

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
ist
Suasana saat rapat koordinasi ratusan Walinagari se-Kabupaten Agam, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM – Persatuan Walinagari dan Perangkat Nagari se-Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuntut hak mereka terkait Pajak Bagi Hasil (PBH) dan kenaikan gaji kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perwana Kabupaten Agam, M. Zein, setelah melaksanakan rapat koordinasi, Kamis (16/1/2025).

Zein mengatakan, hak yang mereka tuntut yaitu tidak dibayarkannya selama dua tahun Pajak Bagi Hasil (PBH) yang dipungut melalui perangkat Nagari atau Jorong setempat.

Ia mengungkapkan, manfaat dari pajak PBH ini biasanya digunakan untuk membayar garin masjid dan melanjutkan pembangunan di Nagari.

"Sudah dua tahun kita tidak menerima kabar dari PBH, sementara tuntutan kebutuhan Nagari semakin meningkat, kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Agam untuk segera mengklarifikasi PBH ini," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan Pengendara Satria FU di Sungai Laban Padang Pariaman

Selain itu, tuntutan yang disampaikan kepada Pemkab Agam yaitu terkait kenaikan gaji Perangkat Nagari.

"Adanya tuntutan dari para perangkat nagari yang meminta agar gaji dinaikan sesuai dengan UMK Kabupaten Agam," katanya.

"Berangkat dari hal inilah kita melakukan rapat koordinasi ini. agar nantinya kita satu suara dan satu keputusan untuk memperjuangkan hak-hak kami ke Pemkab Agam," sambungnya.

Ia juga menyebutkan setelah rakor tersebut, pihaknya akan menyurati Pemkab Agam agar menindaklanjuti segala tuntutan mereka.

"Setelah rakor ini, kita akan menyusun dan membuat surat terkait segala tuntutan yang nantinya akan kita sampaikan kepada Pemkab Agam agar ditindaklanjuti," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved