Kabupaten Pasaman Barat

BPBD Pasaman Barat Jelaskan Dugaan Proyek Pengendalian Banjir Gunakan Batu Tak Sesuai Spesifikasi

Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat, Jhon Edwar, memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan batu yang tidak sesuai spesifikasi

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Alat berat dan batu yang berada di lokasi proyek pengendalian banjir sungai Batang Pasaman di Kejorongan Pasir Bintungan, Aia Gadang Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat, Jhon Edwar, memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan batu yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek pengendalian banjir di Aia Gadang Barat

Menurutnya, batu yang digunakan dalam proyek tersebut sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, yaitu batu dengan berat minimal 200 kilogram.

Proyek pengendalian banjir sungai batang Pasaman ini dilaksanakan di Kejorongan Pasir Bintungan, Aia Gadang Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Berdasarkan ketentuan, proyek harus menggunakan batu dengan diameter besar atau sering disebut batu gajah, akan tetapi kenyataan di lapangan berdasarkan pantauan TribunPadang.com, Kamis (16/1/2025) banyak ditemukan batu yang berukuran kecil.

Kondisi ini berdampak pada kekuatan dari proyek penahan tebing itu, mengingat arus air di sana sangat besar ketika sungai batang Pasaman meluap.

Baca juga: Intiwhiz Hadirkan Promo Spesial Whiz Big Save, Diskon hingga 20 Persen

Sementara itu, proyek penahan tebing atau pengendalian banjir itu menghabiskan anggaran sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB).

Diketahui, proyek itu dikerjakan oleh CV Cinduamato Putra Persada berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 000.3/01/SPMK/BPBD/2024 antara BPBD Pasaman Barat dengan CV Cinduamato Putra Persada.

Untuk jangka waktu selama 180 hari kerja yang dimulai 18 November 2024 dan selesai pada 16 Mei 2025.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pasaman Barat Jhon Edwar ketika ditemui tribunpadang.com di kantornya mengatakan bahwa batu yang digunakan pada proyek itu adalah batu dengan ukuran berat minimal 200 kilogram.

“Kalau sesuai dengan spesifikasinya, batu yang digunakan minimal seberat 200 kilogram. Kalaupun ada ditemukan batu yang kecil, itu tidak masuk dalam penghitungan bobot,” jelasnya di Simpang Empat, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman Lengkap, In Dragon Segera Disidang

Ia menegaskan bahwa batu untuk pengerjaan proyek ini sesuai dengan perjanjian kontrak didatangkan dari Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman karena hanya di daerah itu ada galian C yang memiliki izin dengan spesifikasi yang dibutuhkan saat ini.

“Setahu kita dan sesuai dengan perjanjian kontrak yang kita terima, batu itu dari Tigo Nagari. Kalaupun ada dari tempat lain, itu diluar perjanjian dan izin dari kita BPBD,” tegasnya.

Sedangkan untuk pengawasan di lapangan, Jhon Edwar menyebut pihaknya telah menugaskan tim teknis untuk berada di lapangan mengecek setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan.

“Sejauh ini pantauan kita pekerjaan baru berjalan 30 persen dan masih sesuai dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved