Kunker Menaker ke Sumbar
Kunjungan ke Sumbar, Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi UMP 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan Upah Minimum Provinsi (UMP
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Hal ini disampaikannya usia menjadi narasumber stadium general di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (10/1/2025)
"UMP ini bagian dari regulasi. Artinya, regulasi ini harus diterapkan," kata Yassierli.
Yassierli mengatakan, besaran UMP merupakan aturan yang mesti dipatuhi perusahaan
Jika kedapatan perusahaan tidak menjalankan ketentuan UMP, maka akan ada aturan tegas yang diterapkan bagi pemberi kerja.
Baca juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tablig Akbar Peringatan HUT Dharmasraya ke-21
Menurutnya, mekanisme sanksi sudah dijabarkan dalam regulasi tersebut.
"Kita punya mekanisme yang diatur dalam undang-undang apabila tidak menerapkan regulasi tersebut," kata Menaker Yassierli.
Diketahui, Gubernur Sumbar Mahyeldi menetapkan UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193,47
UMP Sumbar tahun 2025 ini naik Rp182.744,2 jika dibandingkan UMP 2024 sebesar Rp2.811.449,27.
Besaran UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, perusahaan dapat memberikan upah di atas UMP.
Baca juga: UMK Padang 2025 Naik Jadi Rp2.994.193, Disamakan UMP Sumbar 2025 karena Tak Ada Dewan Pengupahan
Selain itu, Gubernur Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) senilai Rp3.024.193,47.
Keputusan ini diterangkan dalam Surat Keputusan Nomor 562-841-2024 tentang upah minimum sektoral Sumbar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.