UMK Padang 2025 Naik Jadi Rp2.994.193, Disamakan UMP Sumbar 2025 karena Tak Ada Dewan Pengupahan

Upah Minimun Kota (UMK) Padang tahun 2025 ini mencapai Rp2.994.193. Nilai UMP Padang 2025 ini sama dengan Upah Minimun Propinsi atau UMP Sumbar 2025

Editor: afrizal
Bangka Pos
UMK Padang 2025 Naik Jadi Rp2.994.193, Disamakan UMP Sumbar 2025 karena Tak Ada Dewan Pengupahan 

TRIBUNPADANG.COM- Upah Minimun Kota (UMK) Padang tahun 2025 ini mencapai Rp2.994.193.

Nilai UMP Padang 2025 ini sama dengan Upah Minimun Propinsi atau UMP Sumbar 2025

Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, telah menetapkan besaran UMP 2025, Senin (9/12/2024). 

Kenaikan UMP Sumbar 2025 ini ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

Baca juga: Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar

UMP Sumbar 2025 ditetapkan sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar 2024.

Dengan adanya kenaikan ini, UMK Padang 2025 pun mengalami kenaikan Rp182.744,2 dibandingkan UMK Padang 2024 sebesar Rp 2.811.449.

Kenapa UMK Padang 2025 sama dengan UMP Sumbar 2025?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Padang Ferri Erviyan Rinaldy mengatakan, UMK Padang mengacu UMP Sumbar karena Kota Padang tidak memiliki Dewan Pengupahan

"Makanya kita mengacu pada Provinsi. Di Sumbar yang ada Dewan Pengupahan hanya di provinsi dan kota boleh mengacu UMP," kata Ferri, Kamis (12/12/2024).

Ferri mengatakan, Kota Padang tidak membentuk dewan pengupah karena jika UMK Padang ditetapkan maka besarannya tidak boleh di bawah UMP Sumbar. 

"Jadi langsung kita pakai UMP saja dan penetapan UMK juga ditetapkan oleh Gubernur," katanya. 

Baca juga: UMK Padang 2025 Resmi Rp2,99 Juta Ikuti Nominal UMP Sumbar

UMK 19 Kabupaten Kota di Sumbar Ikuti UMP 2025

Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat menetapkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2025. 

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya dewan pengupah di masing-masing daerah tersebut.

Dengan begitu, UMK 19 kabupaten kota di Sumbar sama dengan upah minimum provinsi (UMP) Sumbar tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47 atau naik RP182.744,2 dibandingkan UMP 2024 sebesar 2.811.449,27.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved