Pilkada 2024

Resmi, Jon Pandu-Chandra Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wabup Kabupaten Solok 2025-2030

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok resmi tetapkan pasangan calon nomor urut tiga Pilkada Solok 2024, Jon Firman Pandu dan Chandra sebagai

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Mona Triana
Tribunpadang.com/Ghaffar Ramdi
Kegiatan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Solok tahun 2024 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok resmi tetapkan pasangan calon nomor urut tiga Pilkada Solok 2024, Jon Firman Pandu dan Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun periode 2025-2030.

Hal ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok dan Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dam Wakil Bupati Kabupaten Solok Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar selaku pemimpin rapat membacakan seluruh Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dam Wakil Bupati Kabupaten Solok Tahun 2024.

Baca juga: KPU Kabupaten Solok Resmi Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Solok 2024

"Menetapkan Saudara Jon Firman Pandu dan Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan 88.615 suara dalam Pilkada Kabupaten Solok tahun 2024," katanya membacakan putusan.

Pasca dibacakan Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2025 tersebut sambutan tepuk tangan dari seluruh undangan yang hadir penuhi Aula Solok Nan Indah.

Pasca dibacakan keputusan, seluruh Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Solok dibagikan kepada pihak hadir saat rapat pleno. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved