Kota Solok

Polres Solok Kota Ungkap 39 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Tangkap 48 Orang Pelaku

Polres Solok Kota berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Polres Solok
Konferensi pers oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Polres Solok Kota berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Solok Kota.

“Selama tahun 2024, kami telah mengungkap sebanyak 39 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota. Dari 39 kasus tersebut, tingkat penyelesaiannya mencapai 90 persen,” ujar AKBP Abdus Syukur, Senin (30/12/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 48 tersangka dengan barang bukti berupa 54,73 gram ganja, 80,086 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi.

Jika dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah kasus yang diungkap pada 2024 tidak mengalami peningkatan, tetap sebanyak 39 kasus.

Baca juga: Polda Sumbar Gelar Press Release Akhir Tahun 2024, Kejahatan Konvensional Tertinggi

Namun, jumlah tersangka yang diamankan pada tahun 2023 lebih banyak yaitu 54 orang, dengan barang bukti yang juga lebih besar, yakni 73,08 gram ganja, 827,26 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi.

Ia juga membeberkan data terkait profesi para tersangka yang diamankan sepanjang 2024.

Sebagian besar tersangka merupakan wiraswasta sebanyak 29 orang, disusul mahasiswa 4 orang, buruh 5 orang, pengangguran 5 orang, pekerja swasta 3 orang, pelajar 1 orang, dan petani 1 orang.

“Untuk jenis kelamin, mayoritas tersangka yang kami amankan adalah laki-laki, yakni sebanyak 45 orang. Sisanya, 3 orang adalah perempuan,” pungkas Abdus Syukur.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved