OJK Sumbar Cabut Izin Koperasi Mikro Anduring Jaya Sepakat di Padang, Pengurus Dilarang Berkegiatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Google Maps
Gedung OJK Sumbar. OJK Sumbar resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat

Keputusan ini diumumkan melalui pengumuman Nomor Peng-1/Ko.15/2024 pada 23 Desember 2024.

Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra mengatakan pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ΚΕΡ-140/ΚΟ.15/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat, Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan, pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat beralamat di Jl. Bandes Parak Jigarang No.08, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ini terhitung sejak tanggal 23 Desember 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisinis Anduring Jaya Sepakat, maka Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat ditutup untuk umum.

Baca juga: Ini Cara Mudah Dapat Modal Usaha dari BTPN Syariah

"Dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro," kata Roni Nazra, Selasa (24/12/2024).

Roni Nazra mengatakan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat sudah dilaksanakan sesuai laporan kepada OJK.

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro," kata Roni Nazra. 

OJK Cabut Izin BPR di Solok Selatan

OJK Sumbar  mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat. Kali ini OJK Sumbar mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, per Rabu (11/12/2024).

Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra mengatakan, BPR Pakan Rabaan merupakan BPR ketiga di Sumbar yang izinnya dicabut OJK selama tahun 2024.

Baca juga: Pj Wako Padang Pantau Langsung Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Malam Misa Natal

Sebelumnya, pada April OJK Sumbar mencabut izin operasional PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas

Selang beberapa bulan, OJK juga mencabut izin PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang pada Juli 2024.

Selanjutnya, di akhir tahun 2024 OJK mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved