Siapa Saja yang Berhak Dapat Diskon 50 Persen Listik PLN Tahun Baru 2025? Cek Cara Hitungannya

Nah, siapa saja pelanggan PLN yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50?lam periode Januari-Februari 2025?

Editor: afrizal
Istimewa
Ilustrasi petugas PLN secara rutin melakukan pemeliharaan infrastruktur untuk menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Sebanyak 81,4 juta pelanggan listrik PLN akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen. 

Menurut informasi dari Agent Hotline PLN, berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:

1. Tarif 450 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.

Adapun, harga tarif listrik rumah tangga daya 450 VA bersubsidi adalah Rp 415 per kWh.

Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 67,230.

2. Tarif 900 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.

Tarif listrik subsidi keperluan rumah tangga kecil dengan daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) pada Desember 2024 per kWh reguler dan prabayar adalah Rp 1.352.

Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 438.048.

Sedangkan, tarif listrik pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi adalah Rp 605 per kWh.

Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 196,020.

3. Tarif 1.300 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 936 kWh.

Tarif listrik non subsidi untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, pada Desember 2024 per kWh reguler dan prabayar adalah Rp 1.444,70.

Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 676.119,6.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved