Natal dan Tahun Baru 2025

Mau Mudik? Cek Tarif Tol Online Dulu! Simak Caranya

Mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi tradisi tahunan yang dinantikan banyak orang di Indonesia.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa via TribunPekanbaru
Gerbang Jalan Tol Pekanbaru 

TRIBUNPADANG.COM - Mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi tradisi tahunan yang dinantikan banyak orang di Indonesia.

Menjelang momen ini, perjalanan panjang menggunakan kendaraan pribadi sering kali menjadi pilihan, terutama melewati jalan tol.

Sebelum memulai perjalanan, penting mengetahui tarif tol yang akan dikenakan. Hal ini membantu mengatur anggaran dan menghindari kejutan biaya selama perjalanan.

Dengan kemajuan teknologi, kini ada berbagai cara mudah untuk mengecek tarif tol secara online.

Baca juga: Minyak CPO Tumpah di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Macet hingga Perbatasan

4 Cara Cek Tarif Tol Secara Online

1. Laman BPJT

Akses laman https://bpjt.pu.go.id/

  • Pilih menu 'Tarif Tol'
  • Gulir ke bawah dan pilih 'Cek Tarif Tol'
  • Pada menu 'Ruas Jalan Tol', pilih 'Jalan Tol' yang ingin kamu lalui
  • Kemudian pilih Gerbang Masuk, Gerbang Keluar dan Golongan Kendaraan
  • Nantinya, sistem akan menampilkan tarif jalan tol yang ingin kamu lalui

2. Aplikasi Travoy

  • Unduh aplikasi Travoy di Play Store atau AppStore
  • Login atau daftar terlebih dahulu
  • Pilih menu 'Cek Tarif Tol'
  • Masukkan rute perjalanan kamu untuk melihat tarifnya

3. Google Maps

  • Buka aplikasi Google Maps
  • Masukkan tujuan Anda
  • Pilih rute yang melibatkan jalan tol.
  • Google Maps akan memberikan estimasi biaya tol yang harus dibayar.

4. Waze

  • Download aplikasi Waze
  • Daftar atau login terlebih dahulu
  • Masukkan rute perjalanan Anda.
  • Waze biasanya mencantumkan informasi tarif tol pada rute yang disarankan.
  1. Tarif Tol Trans Jawa untuk Kendaraan Gol I
  2. Jakarta - Tangerang: Rp 8.500
  3. Tangerang - Merak: Rp 53.500
  4. Jakarta Outer Ring Road: Rp 17.000
  5. Jakarta - Cikampek: Rp 27.000
  6. Cikopo - Palimanan: Rp 132.000
  7. Palimanan - Kanci: Rp 13.500
  8. Kanci - Pejagan: Rp 31.500
  9. Pejagan - Pemalang: Rp 66.000
  10. Pemalang - Batang: Rp 53.000
  11. Batang - Semarang (Kalikangkung) Rp 111.500
  12. Semarang - Solo: Rp 92.000
  13. Semarang ABC: Rp 5.500
  14. Jogja - Solo: Rp 42.500
  15. Solo - Ngawi: Rp 131.000
  16. Ngawi - Kertosono: Rp 98.000
  17. Kertosono - Mojokerto: Rp 55.000
  18. Surabaya - Mojokerto: Rp 43.500
  19. Surabaya - Gempol: Rp 6.000 (Segmen Dupak-Waru), Rp 10.000 (Segmen Waru-Porong), Rp 9.500 (Segmen Porong-Gempol)
  20. Gempol - Pasuruan (Grati): Rp 46.500
  21. Gempol IC - Pandaan: Rp 14.500
  22. Pasuruan (Grati) - Gending: Rp 52.000
  23. Pandaan - Malang: Rp 35.500
  24. Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Cirebon (via GT Kanci): Rp 172.500
  25. Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 440.000
  26. Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Yogya (via GT Banyudono): Rp 536.500
  27. Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Surabaya (via GT Warugunung): Rp 859.500

Sebagai informasi, jenis kendaraan yang masuk dalam kendaraan golongan I, yakni sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved