Satpol PP Kota Padang Amankan Pengamen Bawa Sajam dan Ibu-ibu Berpura-pura Buta

Seorang pengamen terpaksa diamankan petugas Satpol PP Kota Padang, akibat membawa senjata tajam saat berada di perempatan lampu merah Jalan Jendral

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Ist
Seorang pengamen terpaksa diamankan petugas Satpol PP Kota Padang, akibat membawa senjata tajam saat berada di perempatan lampu merah Jalan Jendral Sudirman, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (18/12/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pengamen terpaksa diamankan petugas Satpol PP Kota Padang, akibat membawa senjata tajam saat berada di perempatan lampu merah Jalan Jendral Sudirman, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (18/12/2024).

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pengamen tersebut diamankan petugas karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kita telah menertibkan inisial RP (21) berjenis kelamin laki-laki. Kita dapati satu unit sajam di pinggangnya yang dibungkus plastik," kata Chandra Eka Putra.

Ia menyebutkan, berdasarkan pengakuan lelaki tersebut, senjata tajam yang dibawanya adalah untuk menjaga dirinya jika ada kejadian yang dianggap sangat membahayakan.

Selanjutnya, inisial RP dibawa petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Kota Padang, Sumbar. Setelah sampai, lelaki tersebut dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 10 Pelajar yang Bolos dan Lagi Nongkrong di Warung

Selain itu, petugas Satpol PP Kota Padang juga menertibkan seorang ibu-ibu bersama anak kecil di perempatan lampu merah Imam Bonjol, Kota Padang, Sumbar.

Kata dia, ibu-ibu tersebut ditemukan sedang meminta-minta dengan modus sebagai orang buta.

"Mereka semua kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Padang, dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ujar Chandra Eka Putra.

Ia kembali mengajak masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama dalam mencegah agar tidak adanya kegiatan meminta-minta di perempatan lampu merah.

Disebutkannya, kegiatan meminta-minta di perempatan lampu merah atau di badan jalan bisa membahayakan bagi diri sendiri dan juga bagi pengguna Jalan Raya.

Baca juga: Ketua DPRD Padang Pariaman Dukung Unifikasi Perda Trantibum, Rencana Hearing dengan Satpol PP

"Mari kita hentikan bersama memberi dalam bentuk apapun di perempatan lampu merah ataupun di U-Turn jalan. Jika kita masih memberi, tentu mereka akan terus berada di sana dan membahayakan masyarakat nantinya," pungkasnya. 

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved