Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Mobil Mogok di Tengah Perlintasan Kereta Api dan Pencuri Motor di RSUP M Djamil
Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Mogok di Tengah Perlintasan
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.
Ada berita tentang Mogok di Tengah Perlintasan, Sebuah Mobil di Padang Sumbar Dihantam Kereta Api Bandara.
Kemudian berita tentang Pencuri yang Viral Dorong Motor Aerox di RSUP M Djamil Padang Akhirnya Ditangkap Polisi.
Baca berita selengkapnya :
1.Satu unit mobil tiba-tiba mogok di perlintasan resmi terjaga, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan KA (B31) Minangkabau Ekspres relasi BIM - Pulau Air.
Akibat kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA (B31) Minangkabau Ekspres relasi BIM - Pulau Air dengan satu unit mobil.
Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan resmi terjaga pada km 13+100 antara Padang - Tabing pada Sabtu (14/12) pukul 19.45 WIB.
Baca juga: Pesan Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk Andi Achmad Dara saat Batagak Penghulu di Koto Gadang Agam
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M As’ad Habibuddin, mengatakan KA (B31) Minangkabau Ekspres tidak mengalami kerusakan.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, karena mobil tersebut sebelum tertemper KA, mengalami mogok," kata M As’ad Habibuddin, Minggu (15/12/2024).
Ia menjelaskan, untuk penumpang mobil yang mengalami mogok tersebut berhasil keluar dari kendaraan.
"Petugas perlintasan juga telah meminta masyarakat untuk turut membantu mendorong mobil tersebut agar keluar dari jalur KA," ujarnya.
Namun tidak cukup berhasil dan akhirnya mobil tersebut tertemper kereta api.
Baca juga: Tren Kemenangan Persebaya Surabaya Terhenti oleh Semen Padang di GOR H Agus Salim
"KA (B31) Minangkabau Ekspres kemudian melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 19.50 WIB. Atau andil keterlambatan 5 menit," kata M As’ad Habibuddin.
Dirinya meminta kepada seluruh pengguna jalan agar mengecek kembali kondisi mobil, agar tidak mengalami mogok di rel kereta api.
"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," ungkapnya.
Kata dia, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Baca juga: Siapa Saja Kepala Daerah Terpilih yang Hadir saat Bahlil Lahadalia Resmikan Kantor Golkar Sumbar?
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
KAI juga berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
"Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silahkan jalan)," pungkasnya.
Baca juga: Nilai Pilkada Berbiaya Mahal Golkar Siapkan Draf RUU, Bahlil: Mahalnya Minta Ampun, Udah Ga Worth It
2. Seorang lelaki nekat mencuri sepeda motor dan aksinya terekam kamera CCTV dengan santainya mendorong kendaraan melewati pintu keluar melewati pos karcis RSUP M Djamil Padang.
RSUP M Djamil Padang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 01/RW 01, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/12/2024). Saat itu pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korbannya yang sedang terparkir di parkiran RSUP M Djamil Padang.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku terlihat mendorong satu unit sepeda motor Yamaha Aerox
Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Padang Timur sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 136/XII/ 2024/ Spkt/ Polsek Padang Timur/ Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 11 Desember 2024.
Akhirnya pelaku dapat diamankan oleh Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (14/12/2024) sore hari. Diketahui pelaku berinisial FL panggilan Rapit (28) yang beralamat di Pasar Koto Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
"Pelaku bernama Rapit diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Rumah Sakit RSUP M Djamil Padang, dan saat ini telah berhasil diamankan oleh Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang," kata Ipda Yanti Delfina, Minggu (15/12/2024).
Ia mengatakan, kejadian berawal ketika pelapor bernama Dikki Nofandy (20) sedang membesuk orang tuanya yang sedang dirawat di RSUP M Djamil Padang pada pukul 13.43 WIB.
Setelah memarkirkan satu unit sepeda motornya, korban yang merupakan seorang mahasiswa di Padang, langsung masuk ke ruangan orang tuanya dirawat.
Namun, saat selesai membesuk orang tuanya sekitar pukul 04.00 WIB, sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di parkiran RSUP M Djamil Padang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Padang. Selain itu, juga disita barang bukti terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya," kata Ipda Yanti Delfina.
Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2023 BA 2995 AAH beserta kunci dan surat-suratnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng gagang warna hitam merah.
3 BERITA POPULER PADANG: Tumpukan Sampah Usai Hujan, PKL Kena Tertibkan dan Kabau Sirah Wajib Menang |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Pohon Beringin Tumbang, Gowes Siti Nurbaya dan Penyalahgunaan Ganja |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Banjir Rendam Ulak Karang, Penjual Bendera Sepi dan Proses Hukuman Mati |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang:Aplikasi Padang Mobile, 2 Pria Diringkus Polisi, Tradisi Lomba Selaju Sampan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Harga Sayur Melonjak, DPRD Soroti Kebocoran Retribusi Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.