YLKI Pertanyakan Kenaikan Tarif Air Perumda AM Padang, Sebut Pelayanan Masih di Bawah Standar
Tarif air perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Padang akan mengalami kenaikan mulai awal tahun 2025.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tarif air perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Padang akan mengalami kenaikan mulai awal tahun 2025.
Kenaikan tarif ini bervariasi tergantung kelompok pelanggan pengguna air Perumda AM Padang dan konsumsi air per bulan.
Tarif air yang naik mulai dari Rp 100 per meter kubik sampai Rp 2.100 per meter kubik tergantung kelompok golongan dan konsumsi air.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Zulnadi mempertanyakan dasar PDAM menaikan tarif.
Menurutnya, konsumen jelas keberatan jika tidak mempunyai dasar yg kuat.
Baca juga: Resmikan Kantor PDAM Tirta Sanjung Buana Unit 2, Bupati Sijunjung: Terus Berikan Pelayanan Terbaik
Sementara selama ini kualitas pelayanan PDAM masih dibawah standar, dengan tidak lancarnya pendistribusian air.
"Terlebih kualitas airnya saat hujan tidak bersih, keruh bercampur tanah. Hal ini masih dirasakan pelanggan PDAM," kata Zulnadi, Jumat (13/12/2024)
Zulnadi menilai kenaikan tarif perumda AM perlu ditinjau ulang rencana tersebut.
Selain itu, perlu sosialisasi kepada konsumen terlebih dulu sebelum diberlakukan tarif baru tersebut.
Sebab berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan konsumen punya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Baca juga: PDAM Tirta Sanjung Buana Sijunjung Gandeng Kejaksaan Jalin Kerja Sama Antisipasi Datun
Sementara itu, salah seorang warga di Perumnas Siteba Endang Pribadi juga menyayangkan dengan kebijakan tarif Perumda AM Padang.
Menurutnya, selama ini air Perumda AM Padang sering tidak mengalir lancar.
"Air mati siang, hidupnya cuman tengah malam," kata Endang.
Ia juga menilai selama ini air Perumda AM juga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya karena air tidak lancar.
"Perusahaan pemerintah harus bisa berkaca ke negara-negara maju.
Jika pelayanan mereka tidak maksimal, mereka bisa dituntut di mata hukum," kata Endang. (*)
Lantik Pejabat Eselon II, Gubernur Mahyeldi Tekankan Integritas dan Profesionalisme |
![]() |
---|
Ratusan Anggota Kopermar Demo di KSOP Teluk Bayur, Tuntut SPKU untuk Bisa Kembali Bekerja |
![]() |
---|
Hadapi Ancaman Karhutla di Solok, BPBD Sebut Peralatan Belum Memadai dan Sumber Air Terbatas |
![]() |
---|
208 Calon Dubalang Kota di Padang Mulai Dilatih, Bantu Jaga Trantibum dengan Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Rawa di Tepi Danau Diateh Solok Terbakar, Warga: Kami Khawatir Menjalar ke Lahan Bawang dan Kentang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.