Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Tapir Terperangkap di Kolam Pasaman Barat dan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan Ditutup

Seekor tapir masuk ke dalam kolam di Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (12/12/2024). 

Editor: Rahmadi
BKSDA Sumbar
Petugas saat melakukan evakuasi terhadap satwa dilindungi jenis tapir masuk ke dalam kolam di Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (12/12/2024) 

TRIBUNPADANG.COM – Simak sejumlah berita populer Sumbar yang menarik diketahui setelah tayang di laman TribunPadang.com dalam 24 jam terakhir.

Ada berita tentang seekor tapir masuk ke dalam kolam di Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (12/12/2024). 

Satwa ini diduga kelelahan setelah dikejar anjing saat melintas di jalan raya.

selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mencabut izin operasional PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan pada Rabu (11/12/2024). 

Keputusan ini menjadikan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai BPR ketiga yang ditutup oleh OJK pada tahun 2024.

Baca berita selengkapnya berikut ini:

1. Tapir Masuk Kolam di Pasaman Barat, Diduga Kelelahan Setelah Dikejar Anjing

Seekor tapir masuk ke dalam kolam di Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (12/12/2024). 

Satwa ini diduga kelelahan setelah dikejar anjing saat melintas di jalan raya.

Satwa langka tersebut berada di dalam kolam hingga datang petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan evakuasi.

Hal itu dikarenakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik pulau Sumatera tersebut, merupakan satwa yang dilindungi.

Rido (23) warga sekitar mengatakan bahwa posisi satwa jenis tapir tersebut berada di kolam Dinas Kelautan dan Perikanan Pasaman Barat di Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Baca juga: Daging Hewan Aqiqah Dibagikan dalam Keadaan, Kunci Jawaban Fiqih Kelas 9 Kurikulum Merdeka

"Saat ini masih menunggu petugas untuk mengevakuasinya," kata Rido.

Ia mengatakan, satwa ini awalnya terlihat berada di sekitar kawasan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pasaman Barat, pada pukul 03.00 WIB.

Namun, pada pagi hari sudah ditemukan berada di dalam kolam Dinas Kelautan dan Perikanan Pasaman Barat.

"Asal usulnya kemunculan satwa jenis tapir ini berawal dikejar anjing saat sedang lewat di jalan raya," ujar Rido.

Ia melihat, untuk kondisi satwa sedang kelelahan dan diduga juga kelaparan setelah dikejar oleh anjing.

Video kejadian ini langsung viral di media sosial, menunjukkan tapir tersebut berdiam diri di dalam kolam dengan air dangkal.

Baca juga: Pimpin Apel Gabungan ASN, Sekda Singgung Konflik Manusia dan Hewan di Solok Selatan

Peristiwa tapir masuk kolam ini sudah dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat agar dapat ditindaklanjuti.

Hal itu dikarenakan, tapir termasuk salah satu satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Kepala Sub bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) BKSDA Sumbar, Dian Indriati, mengatakan pihaknya telah menerima informasi adanya tapir masuk ke dalam kolam. Namun, dirinya meminta menghubungi pemangku wilayah secara langsung.

Baca juga: Kasrem 032/Wirabraja Pimpin Ziarah, Sambut Hari Juang TNI AD ke 79 Tahun 2024

Senada, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antonius Vevri, mengatakan bahwa telah menerima informasi terkait adanya satwa dilindungi jenis tapir masuk ke dalam kolam.

"Iya, tim kami sedang menuju ke lapangan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar," kata Antonius Vevri.

Ia menyebutkan, laporan yang diterimanya, satwa jenis tapir tersebut masuk ke dalam kolam dan akan dilakukan evakuasi dengan cara dinaikkan.

"Selanjutnya akan dimasukkan atau digiring ke dalam hutan," ujar Antonius Vevri.

Diketahui bahwa tapir memiliki nama lain tenuk atau badak babi, yang merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik pulau Sumatera.

Baca juga: Semua Kabupaten Kota di Sumbar Ikuti UMP 2025, Tak Punya Dewan Pengupah Tetapkan UMK

Tapir berkembang biak dengan cara beranak (vivipar) dengan masa hamil 11-12 bulan, dan akan melahirkan 1 ekor anak.

Satwa liar yang berperan sebagai penebar biji dan berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan, hidupnya terancam akibat adanya kegiatan perburuan serta fragmentasi habitat dan perambahan habitat oleh manusia.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Tapir dalam kategori endangered atau memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi.

2. OJK Cabut Izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, BPR Ketiga yang Ditutup di Sumbar pada 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mencabut izin operasional PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan pada Rabu (11/12/2024). 

Keputusan ini menjadikan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai BPR ketiga yang ditutup oleh OJK pada tahun 2024.

Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra mengatakan, BPR Pakan Rabaan merupakan BPR ketiga di Sumbar yang izinnya dicabut OJK selama tahun 2024.

Sebelumnya, pada April OJK Sumbar mencabut izin operasional PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Baca juga: Pohon Tumbang Tutup Jalan dan Timpa Kabel di Lubuk Begalung, BPBD Kota Padang Imbau Waspada

Selang beberapa bulan, OJK juga mencabut izin PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang pada Juli 2024.

Selanjutnya, di akhir tahun 2024 OJK mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

"Jumlah BPR yang dicabut izinnya selama 2024 sebanyak 3 BPR," kata Roni, Kamis (12/12/2024).

Meskipun 3 izin BPR dicabut, masih banyak BPR lainnya di Sumbar yang beroperasi dan terdaftar di OJK Sumbar.

"Jumlah BPR/BPRS yang masih beroperasi di Sumbar sampai dengan posisi November 2024 adalah 78 buah," kata Roni.

Baca juga: Semangat Nataru, PLN UP3 Padang dan Dishub Kota Padang Teken MoU

Ia menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Baca juga: Peringati Hari HIV/AIDS Sedunia, PT Semen Padang Gelar Sosialisasi 

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan," kata Roni.

Ia menekankankan bawah dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved