Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Hendri Septa-Hidayat Ajukan Gugatan ke MK dan Pohon Tumbang Timpa Jalan Serta Kabel

pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3 Hendri Septa - Hidayat mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: Rahmadi
Pemko Padang
Calon Wali Kota Padang Hendri Septa, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita populer Padang yang menarik dibaca setelah tayang dalam 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.

Ada berita tentang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3 Hendri Septa - Hidayat mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan sengketa kubu 03 diajukan melalui Miko Kamal, yang dalam hal ini sebagai pemohon.

Selanjutnya,pohon tumbang kembali menghambat akses jalan dan menimpa kabel Telkom di Jalan Banjir Kanal Rt 03/Rw 20, Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (12/12/2024). 

Kejadian ini berdampak kepada akses jalan terhambat dan juga menimpa kabel telepon.

Baca berita selengkapnya berikut ini:

1. Kubu Hendri Septa-Hidayat Ajukan Gugatan ke MK, Duga Politik Uang TSM di Pilkada Padang

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3 Hendri Septa - Hidayat mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu diketahui dari akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 214/PAN.MK/e-AP3/12/2024 per Selasa (10/12/2024) pukul 14.58 WIB.

Permohonan sengketa kubu 03 diajukan melalui Miko Kamal, yang dalam hal ini sebagai pemohon.

Sementara itu, termohon dalam sengketa ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.

Dalam akta pengajuan itu tertera bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3).

Baca juga: KPU Pariaman Tunggu Surat MK untuk Penetapan Wako dan Wawako Terpilih Pilkada 2024

Kemudian, kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi MK nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Akta itu dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Panitera Muhidin pada Selasa (10/12/2024) pukul 15.28 WIB.

Miko Kamal yang dikonfirmasi TribunPadang.com melalui sambungan telepon mengatakan, dirinya dalam perkara ini merupakan anggota orang hukum Hendri Septa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved