Pilkada 2024

KPU Pariaman Tunggu Surat MK untuk Penetapan Wako dan Wawako Terpilih Pilkada 2024

KPU Kota Pariaman masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pilkada 2024.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan saat ditemui, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – KPU Kota Pariaman masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, menjelaskan bahwa penetapan seharusnya dilakukan dalam waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi tingkat kota selesai. Namun, hingga kini surat resmi dari MK belum diterima.

Diketahui hasil rekapitulasi tingkat Kota Pariaman sudah selesai pada beberapa waktu lalu (Selasa), terhitung sejak penetapan ini sudah memasuki hari kelima pasca penetapan (hitungan hari kerja).

"Kalau hitungannya sudah masuk hari keempat. Tapi kita masih menunggu surat putusan dari MK untuk penetapan ini," ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Ia menyebut hingga saat ini memang belum ada surat resmi dari MK, meski tidak ada pasangan calon yang melakukan gugatan.

Baca juga: Hujan dan Angin Kencang di Padang, Akses Jalan di Koto Tangah Sempat Tersendat Akibat Pohon Tumbang

Ali Unan menyebut, penetapan akan dilakukan sesegera mungkin jika sudah ada sutt dari MK.

Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Kota Pariaman

Hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat Kota Pariaman, pastikan pasangan calon nomor urut tiga Yota Balad-Mulyadi, Selasa (3/12/2024).

Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, mengatakan, proses rekapitulasi ini berlangsung selama dua hari sejak Senin (2/12/2024) di hotel Nan Tongga.

Ali Unan menerangkan proses rekapitulasi selama dua hari ini berjalan dengan lancar, diikuti oleh seluruh PPK kecamatan, saksi pasangan calon gubernur dan wali kota, Bawaslu dan forkopimda.

"Hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut tiga Balad-Mulyadi memperoleh suara terbanyak," ujarnya.

Baca juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Nelayan Hilang di Pesisir Selatan Sumbar, Cuaca Hujan Hambat Proses

Ia merinci pasangan calon nomor urut satu mendapat perolehan suara 17.687 suara, Paslon nomor urut dua 6.800 suara dan Paslon nomor urut tiga 24.961 suara.

Jumlah perolehan suara itu didapat dari 50.407 pemilih yang menggunakan hak suara dari 72.660 pemilih yang terdaftar.

Setelah proses rekapitulasi tingkat kota ini, Ali Unan menyebut pihaknya akan menunggu selama tiga hari sebelum melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman terpilih

"Kami akan tunggu selama tiga hari, jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan kami lakukan penetapan," tuturnya.

Sedangkan untuk perolehan suara gubernur dan wakil gubernur, akan dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi. (*)

 


 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved