Pencabulan di Solok

Lakukan Pencabulan Anak, Kakek 74 Tahun Ditangkap Polres Solok Kota

Seorang pria berinisial US (74) ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di baw

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Polres Solok Kota
Pelaku pencabulan saat diamankan Satreskrim Polres Solok Kota. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Seorang pria berinisial US (74) ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Senin (9/12/2024).

Diketahui, pria paruh baya ini telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial J telah dicabuli pada Minggu (8/12/2024) oleh U sekitar pukul 14.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

"Kronologinya ada laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku," katanya.

Baca juga: Dramatis, Semen Padang FC Kalahkan Madura United dan Keluar dari Zona Degradasi

Mendapati laporan ini, personel Polsek Bukit Sundi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

"Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk ditindaklanjuti," ujar Nanang.

Bersama terduga pelaku diamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna kuning kombinasi warna abu-abu di lengannya, satu helai celana panjang warna hijau tosca kombinasi abu-abu, satu helai celana dalam warna abu-abu tua.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan tersangka melanggar Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual jo 290 ayat (1) KUHP,” pungkas Nanang.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved