Pilkada 2024

Meski PSU, Rekapitulasi Suara Pilkada Padang 2024 Tingkat Kota Tetap Digelar Besok

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang tetap akan menggelar rekapitulasi penghitungan surat suara mulai Kamis (5/12/2024), meskipun satu TPS akan ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Infopublik
Kantor KPU Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang tetap akan menggelar rekapitulasi penghitungan surat suara mulai Kamis (5/12/2024), meskipun satu TPS akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang tetap akan menggelar rekapitulasi penghitungan surat suara mulai Kamis (5/12/2024), meskipun satu TPS akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui, PSU dilakukan di TPS 22 Kelurahan Anak Air, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (5/12/2024).

Anggota KPU Padang, Jefri Hariyanto mengatakan, rekapitulasi dan penghitungan surat suara tingkat kota Padang tetap dilakukan meskipun terjadi PSU.

"Rekap langsung besok," kata Jefri Hariyanto, saat dikonfirmasi Rabu (4/12/2024).

Ia menjelaskan, rekapitulasi surat suara tingkat Kota Padang akan dilakukan dalam dua hari sampai Jumat (6/12/2024).

Dikarenakan PSU, maka untuk Kecamatan Padang Selatan akan dilakukan pada hari terakhir.

"Tidak ada yang mundur," kata Jefri Hariyanto.

Baca juga: Penyebab PSU di 2 TPS Sumbar, KPU Sebut Pemilih Nyoblos di Dua Lokasi Berbeda

KPU Padang gelar PSU di TPS 22 Anak Air

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 22 Anak Air, Padang Selatan pada Kamis (5/12/2024).

Anggota KPU Padang Arset Kusnadi mengatakan PSU ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam kepada PPK Kecamatan Padang Selatan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 22 Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan.

"KPU Padang sudah menetapkan akan dilaksanakan pemungutan suara ulang itu pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 untuk satu TPS tersebut," kata Arset, Selasa (3/12/2024).

Arset menjelaskan menurut kajian Bawaslu Padang, terdapat satu selisih surat suara antara jumlah pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Dijelaskannya, jumlah pemilih yang hadir di TPS tersebut ada 331 orang. 

Sementara saat penghitungan di tingkat kecamatan diketahui bahwa untuk pemilihan wali kota itu surat suara ditemukan sebanyak 332.

Selain itu, pada surat suara pemilihan gubernur ditemukan sebanyak 330.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved