Pilkada 2024

Penyebab PSU di 2 TPS Sumbar, KPU Sebut Pemilih Nyoblos di Dua Lokasi Berbeda

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanah Datar dan Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Komisioner KPU Sumbar terpilih Ory Sativa Syakban. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanah Datar dan Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kedua PSU di Tanah Datar dan Dharmasraya tersebut untuk jenis memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten.

"Jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati," kata Ory Sativa Syakban, Sabtu (30/11/2024).

Ia menjelaskan, penyebab PSU di Tanah Datar karena adanya dua orang pemilih ber-KTP luar Kabupaten Tanah Datar yang menggunakan hak pilih di TPS 9 Nagari Sungayang.

"KPU Kabupaten Tanah Datar akan menggelar PSU di TPS 9 Nagari Sungayang Minggu tanggal 1 Desember (Minggu besok-red), untuk melayani 197 pemilih DPT lagi," kata Ory Sativa Syakban, Sabtu (30/11/2024).

Ory Sativa Syakban, mengatakan PSU juga akan digelar di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya

Lain halnya dengan di Tanah Datar, PSU di Dharmasraya disebabkan karena adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih 2 kali di TPS berbeda.

"PSU di Dharmasraya digelar hari selasa tanggal 3 Desember 2024 untuk melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 178B UU Pilkada, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.

Lanjutnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).

Untuk itu, Ia mengimbau kepada pemilih untuk taat dan mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara.

"Tindakan memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda adalah tindakan yang berkonsekuensi dengan pidana pemilu," kata Ory. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved