Pilkada 2024
Penyebab PSU di 2 TPS Sumbar, KPU Sebut Pemilih Nyoblos di Dua Lokasi Berbeda
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanah Datar dan Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanah Datar dan Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kedua PSU di Tanah Datar dan Dharmasraya tersebut untuk jenis memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten.
"Jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati," kata Ory Sativa Syakban, Sabtu (30/11/2024).
Ia menjelaskan, penyebab PSU di Tanah Datar karena adanya dua orang pemilih ber-KTP luar Kabupaten Tanah Datar yang menggunakan hak pilih di TPS 9 Nagari Sungayang.
"KPU Kabupaten Tanah Datar akan menggelar PSU di TPS 9 Nagari Sungayang Minggu tanggal 1 Desember (Minggu besok-red), untuk melayani 197 pemilih DPT lagi," kata Ory Sativa Syakban, Sabtu (30/11/2024).
Ory Sativa Syakban, mengatakan PSU juga akan digelar di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Lain halnya dengan di Tanah Datar, PSU di Dharmasraya disebabkan karena adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih 2 kali di TPS berbeda.
"PSU di Dharmasraya digelar hari selasa tanggal 3 Desember 2024 untuk melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 178B UU Pilkada, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.
Lanjutnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
Untuk itu, Ia mengimbau kepada pemilih untuk taat dan mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara.
"Tindakan memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda adalah tindakan yang berkonsekuensi dengan pidana pemilu," kata Ory. (*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.