Program Penghapusan Utang Pelaku UMKM, Wamen: Perbankan Perlu Juknis

Pemerintah Indonesia mengelurkan kebijakan akan mengapuskan utang atau kredit macet pelaku UMKM di perbankan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang/Rima Kurniati
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moriza, Selasa (3/12/2024) di Padang 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Indonesia mengelurkan kebijakan akan mengapuskan utang atau kredit macet pelaku UMKM di perbankan.

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moriza mengatakan program ini akan memberikan untung bagi perbankan maupun UMKM. 

Namun perlu payung hukum yang jelas. Karena suka tidak suka perbankan harus melakukan kebijakan tersebut.

Menurutnya, perbankan juga dilema, satu sisi dia tidak lagi diperlu menagih kredit macet ke UMKM, namun di sisi lain petunjuk teknis belum jelas. 

"Persoalannya sekarang itu adalah menyangkut Juknis seperti apa, karena menyangkut regulasi dari banyak UMKM," kata Helvi Yuni Moriza, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Entrepreneur Hub Goes to Unand, Wamen UMKM: Sumbar Punya DNA Pengusaha

Helvi Yuni Moriza mengatakan  kriteria UMKM yang bisa mendapatkan program penghapusan kredit macet pelaku UMKM itu sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
 
Kriteria yang dimaksud seperti lama hutang UMKM macet, nominal untuk UMKM persorangan, sudah tidak tertagih atau tidak mampu tertagih lagi dan kriteria lainnya.

Ditanya soal jumlahnya, Helvi mengatakan Perbankan yang lebih tahu.

Meskipun begitu Kementerian UMKM juga akan segera koordinasi dengan Perbankan untuk mengupdate jumlah UMKM yang memenuhi kriteria sesuai PP tersebut.

Helvi Yuni Moriza menekan, sebenarnya perbankan bisa melakukan penghapusan hutang macet UMKM tanpa tunggu petunjuk teknis. 

Baca juga: Nama-nama Kandidat Ramaikan Bursa Calon Ketum IKA FP Unand, Munzir, Gusti Candra hingga Sosok Lain

Hal ini dikarenakan perbankan punya data yang sesuai kriteria pada PP tersebut.

Selain itu, perbankan nantinya bertanggung jawab ke Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved