Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Anto Harimau Dicokok Polresta Padang dan Tim Klewang Ringkus Pelaku Pencurian

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Mencuri di Rumah Kontrakan, Anto Hari

Editor: Mona Triana
Istimewa/Dok. Polresta Padang
Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/11/2024). Caption: Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Mencuri di Rumah Kontrakan, Anto Harimau Dicokok Polresta Padang, Polisi Sita Satu Golok.

Kemudian berita tentang Diva Nekat Curi HP dan Lakukan, Perusakan Coffee Shop di Kota Padang, Tim Klewang Ringkus Pelaku.

Baca berita selengkapnya :

1.Seorang buruh diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Padang dalam dugaan pencurian dengan modus membawa senjata tajam dengan jenis parang saat beraksi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial M panggilan Anto Harimau (41) buruh yang beralamat di Jalan Jamal Jamil Dalam Siteba RT 05/RW 01, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Hasil Pilkada Padang Panjang : Paslon Hendri Arnis dan Allex Saputra Unggul Sementara

Anto Harimau melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam jenis parang di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Teknologi 4, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.

Pencurian tersebut dilakukan oleh Anto Harimau pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Dimana pelaku mengambil barang-barang berharga milik korbannya.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa korban bernama Pegi (30) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

"Aksi pencurian ini diketahui oleh korban setelah bangun dari tidurnya, dan dilihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka," ujar Ipda Yanti Delfina, Sabtu (30/11/2024).

Selain itu, korban mendapati barang-barang miliknya juga sudah berantakan di lantai rumah kontrakannya.

Baca juga: Mencuri di Rumah Kontrakan, Anto Harimau Dicokok Polresta Padang, Polisi Sita Satu Golok

"Setelah itu pelapor mengecek barang barang miliknya dan ternyata sudah tidak ada lagi," sebutnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,9 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

Ipda Yanti Delfina menyebutkan pelaku dapat diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Padang setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Akhirnya pelaku bernama Anto Harimau dapat diamankan pada Jumat (29/11/2024) pukul 15.00 WIB. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui pada saat beraksi membawa senjata tajam jenis parang.

"Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit handphone OPPO A17 warna biru, satu handphone OPPO F7 warna hitam, satu jam tangan warna hitam, dan sebilah parang," pungkasnya.

Baca juga: Bertandang ke Kandang PSIS Semarang, Semen Padang FC Targetkan 3 Poin untuk Oleh-Oleh Pulang

2. Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan juga melakukan pengrusakan terhadap sebuah cafe di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di sebuah ruko coffee shop yang beralamat di Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Propinsi Sumbar.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Padang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 855/ XI/ 2024/ SPKT/ Polresta Padang/ Polda Sumatera Barat, tanggal 29 November 2024, atas nama Ferizal.

Saat ini pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku berinisial DLP atau nama panggilan, Diva (21) yang beralamat di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Propinsi Sumbar.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini diketahui terjadi Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal ketika pelapor akan membuka cafe coffee shop. Namun, menemukan kondisi meja kasir dan bagian dalam cafe sudah berantakan," kata Ipda Yanti Delfina, Sabtu (30/11/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata laci kasir sudah dibongkar pelaku dan satu unit handphone operasional cafe merek Redmi Note 5 sudah tidak ada.

Kemudian pintu bagian dalam yang terbuat dari kaca juga sudah pecah dan pintu di lantai tiga ruko sudah terbuka.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 3 juta serta kerusakan pada meja kasir dan pintu kaca.

"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polresta padang untuk diproses lebih lanjut," ujar Ipda Yanti Dlefina.

Akhirnya dilakukan penyelidikan di lapangan dan petugas reskrim berhasil mengamankan pelaku bernama Diva pada Jumat (29/11/2024) pukul 23.00 WIB.

Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone Redmi Note 5 warna hitam, satu set drawer atau laci kasir penyimpanan uang yang terbuat dari besi warna hitam dalam kondisi rusak, dan satu obeng. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved