Tambang Ilegal di Sumbar

Polda Sumbar Mulai Bergerak Berantas Tambang Ilegal, 1 Lokasi di Solok Selatan Disegel

Pada Kamis (28/11/2024), Polda Sumbar menggelar operasi pemberantasan praktik tambang tanpa izin atau Peti ini di Solok Selatan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polda Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono bersama dengan Pejabat Utama Polda Sumbar telah melakukan operasi memberantas kegiatan penambangan ilegal pada Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mulai bergerak memberantas tambang ilegal yang ada di wilayahnya.

Pada Kamis (28/11/2024), Polda Sumbar menggelar operasi pemberantasan praktik tambang tanpa izin atau Peti ini di Solok Selatan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, bersama sejumlah Pejabat Utama (Pju) Polda Sumbar turun langsung ke lapangan dalam operasi itu.

Dia bersama Dirkrimum, Dirkrimsus, Dansat Brimob, Kabid Humas, serta Kapolres Solok Selatan mendatangi salah satu tambang yang ada di bantaran sungai.

Suharyono mengatakan, untuk menuju lokasi tambang ilegal tersebut pihaknya harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam.

Menurutnya perjalanannya juga tidak mudah, sebab terdapat medan yang terjal dan jalan yang berliku-liku.

Bahkan pihaknya harus melalui beberapa bukit dan juga lembah termasuk jurang-jurang sampai ke lokasi tambang tersebut.

Baca juga: Diminta Tindak Tambang Ilegal, Kapolda Sumbar: Operasi Dilakukan dengan Santun, Bukan Menggebu-gebu

Setelah sampai, Suharyono bilang petugas kepolisian mendapatkan beberapa peralatan yang sengaja akan di hanguskan dengan cara akan dibakar.

"Untuk lokasi diduga tambang ilegal ini sudah kami pasang garis polisi dan akan tetap dijaga oleh petugas dari Polres Solok Selatan yang dibantu oleh Sat Brimob Polda Sumbar," katanya, Jumat (29/11/2024).

Suharyono memastikan akan menggerakkan semua jajaran kepolisian yang ada di bawah Polda Sumbar untuk membongkar praktik tambang ilegal ini.

"Kami mohon dukungan dari masyarakat setempat dan juga dari kementerian lembaga untuk mendukung jalannya pelaksanaan operasi penambangan yang diduga ilegal di wilayah Sumatera Barat," ujarnya.

Ia melaporkan bahwa jajaran Polres Polda Sumbar akan secara serentak di 19 Kota/Kabupaten di wilayah Sumatera Barat melaksanakan razia.

"Untuk memberantas dan menindak semua yang bernuansa ilegal, pekerjaan-pekerjaan ilegal mining dan lain-lain yang pastinya tujuan akhir akan memberikan dampak yang relatif positif kepada masyarakat kita," pungkasnya.

Pemberantasan tambang tanpa izin atau Peti ini merupakan salah satu buntut dari kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan pekan lalu, Jumat (22/11/2024).

Dalam kasus itu, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak mati oleh rekannya, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.

Penembakan terjadi karena ketidaksenangan AKP Dadang dengan kasus tambang galian C tanpa izin yang diungkap oleh AKP Ryanto.

Polda Sumbar pun oleh Komisi III DPR RI didesak untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan membongkar semua praktik Peti yang ada.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved