Pilkada 2024
Penyebab Potensi PSU di Tanah Datar Sumbar: Terdapat Pemilih yang Mencoblos 2 Kali
Dia bilang PSU berpotensi terjadi karena terdapat pemilih di daerah itu yang mencoblos dua kali pada pelaksanaan Pilkada, Rabu (29/11/2024).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, menyampaikan penyebab potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Tanah Datar 2024.
Dia bilang PSU berpotensi terjadi karena terdapat pemilih di daerah itu yang mencoblos dua kali pada pelaksanaan Pilkada, Rabu (29/11/2024).
"Sekarang sedang dilakukan pengkajian analisis oleh Panwascam dan Bawaslu," katanya saat dihubungi tribunpadang.com, Jumat (28/11/2024).
Khadafi menuturkan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Pengawas Kecamatan dan Bawaslu Tanah Datar.
Laporannya, pemilih tersebut semula menggunakan hak suara di Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan domisilinya.
Setelah itu, pemilih tersebut juga kembali menggunakan hak suaranya di Kabupaten Tanah Datar.
Baca juga: Bawaslu Sumbar: Potensi Pemungutan Suara Ulang di Tanah Datar
Menurut Khadafi, jika nanti pihaknya menemukan kebenaran dalam kasus ini, maka tentu akan disampaikan rekomendasi ke KPU untuk PSU.
"Kalau di Sijunjung, dia memilih benar karena menggunakan daftar di wilayah setempat," katanya.
Khadafi menambahkan, sejauh ini baru Kabupaten Tanah Datar yang menyampaikan surat rekomendasi untuk dilakukan PSU.
Sementara, sejak hari pencoblosan pada 27 November 2024 hingga sejauh ini proses penghitungan suara masih berlangsung dengan lancar dan aman.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.