Pilkada 2024
Bawaslu Sumbar: Potensi Pemungutan Suara Ulang di Tanah Datar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tanah Datar.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tanah Datar.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan, berdasarkan dari laporan Pengawas Kecamatan dan Bawaslu Tanah Datar, terdapat pemilih yang mencoblos dua kali.
"Sekarang ada beberapa yang sedang dilakukan pengkajian analisis oleh Panwascam dan Bawaslu setelah mendapat informasi misalnya di TPS itu ada orang memilih lebih dari satu kali," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2024).
Khadafi mengatakan, pemilih ini semula menggunakan hak suara di Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan domisilinya.
Setelah itu, pemilih tersebut juga kembali menggunakan hak suaranya di Kabupaten Tanah Datar.
Baca juga: LINK Real Count KPU Hasil Pilkada Kabupaten Tanah Datar Sumbar 2024, Cek Perolehan Suara 2 Paslon
Menurutnya, jika nanti ditemukan kebenarannya dan fakta-faktanya, maka tentu akan disampaikan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
"Kalau di Sijunjung, dia memilih benar karena menggunakan daftar di wilayah setempat," katanya.
Khadafi bilang untuk sementara baru Kabupaten Tanah Datar yang sudah menyampaikan surat rekomendasi untuk dilakukan PSU.
Dia menambahkan, sejak hari pencoblosan pada 27 November 2024 hingga sejauh ini proses penghitungan suara berlangsung lancar dan aman.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.