Pilkada 2024

LINK Real Count KPU Hasil Pilkada Sumbar per TPS di 19 Kab/Kota Berdasarkan Data Berita Acara

Hasil Pilkada Sumbar, Penghitungan Real Count per TPS di 19 Kabupaten Kota dan Provinsi Berdasarkan Data Berita Acara

Penulis: Afrizal | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Seorang pemilih sedang melakukan pencoblosan Pilkada 2024 Kota Pariaman di bilik suara TPS 01 Taratak, Pariaman Tengah Kota Pariaman, Rabu (27/11/2024) 

Calon Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 2, Epyardi Asda sendiri sebelumnya melakukan pencoblosan di TPS 006 Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok ini.

Baca juga: Hasil Pilkada Padang 2024, Fadly Amran Unggul di TPS Dia Mencoblos, Raih 108 Suara

Hasil penghitungan suara di TPS 006 menyatakan bahwa pasangan calon Epyardi Asda dan Ekos Albar menang dengan 146 suara.

Sedangkan, pasangan calon Mahyeldi dan Vasko mendapat sebanyak 54 suara.

Dari hasil penghitungan oleh KPPS TPS 006 terdapat sebanyak dua suara tidak sah dari total 202 suara sah dan tidak sah.

Diketahui bahwa TPS 006 memiliki sebanyak 314 DPT dan yang hadir memilih hanya 202 DPT.

Masyarakat yang ingin memantau hasil hitung suara pilgub Sumatera Barat 2024, maupun hasil pilkada kabupaten kota ainnya di Sumbar bisa melalui link resmi dari KPU berikut ini.

KLIK DI SINI

Cara Cek Hasil Hitung Suara di Situs KPU

1.Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved