Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Ahmad Sahroni Minta Kapolda Tindak Tegas Semua Pelaku Tambang Ilegal di Sumbar
Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat dengan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono terkait polisi tembak polisi di Solok Selatan
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Ia menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku tambang tak terbatas pada tersangka AKP Dadang Iskandar saja, melainkan semua yang terlibat.
"Semua yang terlibat kita minta Kapolda harus sikapi dengan lugas. Termasuk (personel Polri) pokoknya semua yang terlibat harus disikat sama Polda Sumatera Barat tanpa terkecuali, siapapun yang di belakangnya hajar," tambahnya.
Kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan
Perlu diketahui, kasus polisi tembak polisi ini terjadi di halaman Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) sekira pukul 00.43 WIB.
Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (sebelumnya berpangkat AKP) tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap seorang pelaku tambang galian c.

Baca juga: 12 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Operasi Tambang Ilegal, Hukuman Mati
Dari laporan polisi yang diterima tribunpadang.com, mulanya Kompol Anumerta Ryanto mendapat telepon dari AKP Dadang terkait kasus yang ditanganinya.
Saat itu, ia bersama timnya sedang dalam perjalanan membawa pelaku yang ditangkap ke Mapolres.
Sesampainya di Mapolres, pelaku langsung diperiksa oleh penyidik di ruangan Reskrim, sementara Kompol Anumerta Ryanto bertemu dengan AKP Dadang di halaman Mapolres.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu langsung mengecek sumber suara.
Di halaman Mapolres mereka melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembak di kepala.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, Kompol Anumerta Ryanto terkena dua tembakan di bagian pelipis dan pipi kanan. Nyawanya pun tidak tertolong.
Adapun AKP Dadang menembak Kompol Anumerta Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139.
Di lokasi penembakan, polisi menemukan dua butir selongsong peluru. Kemudian di sekitaran rumah dinas Kapolres, polisi juga menemukan tujuh selongsong peluru.
Diketahui, dari hasil penyelidikan, selain menembak Kasat Reskrim, AKP Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres.
Baca juga: Kenakan Baju Batik, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Tiba di Polda Sumbar, Langsung Rapat
Saat ini AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar. Sebelumnya, setelah penembakan, ia langsung menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Soal motif penembakan, dari hasil penyelidikan, karena rasa tidak senang AKP Dadang terkait kasus yang diungkap oleh Kompol Anumerta Ryanto.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Terungkap di Sidang Polisi Tembak Polisi, Dadang Tolak Serahkan Pistol Meski Izin Sudah Tak Berlaku |
![]() |
---|
Terungkap dalam Sidang Lanjutan, Izin Senjata Dadang Iskandar Tak Aktif saat Penembakan Kompol Ulil |
![]() |
---|
Wakapolres Ceritakan Detik-detik Dapat Telepon dari Kapolres Terkait Penembakan Kompol Anumerta Ulil |
![]() |
---|
9 Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Polisi Tembak Polisi, JPU Gali Posisi Saat Penembakan Kompol Ryanto |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Polisi Tembak Polisi di PN Padang, JPU Hadirkan 9 Saksi Anggota Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.