Pilkada 2024

Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Kenali 3 Warna Surat Suara yang Digunakan

Masyarakat di seluruh Indonesia akan memilih gubernur, bupati, wali kota, serta wakil kepala daerah di daerah masing-masing.

Tayang:
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Ilustrasi - Pilkada 2024 akan digelar dalam tiga hari, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024. 

TRIBUNPADANG.COM – Pilkada 2024 akan digelar dalam tiga hari, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024.

Masyarakat di seluruh Indonesia akan memilih gubernur, bupati, wali kota, serta wakil kepala daerah di daerah masing-masing.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga warna surat suara untuk Pilkada 2024

Warna tersebut disesuaikan dengan jenis pemilihan yang dilakukan. 

Adapun warna surat suara yang digunakan adalah merah marun, biru muda, dan toska. Setiap warna menunjukkan pasangan calon yang akan dicoblos.

Ketentuan surat suara dalam Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024.

Baca juga: Sejahterakan Guru, Refleksi Peringatan Hari Guru Nasional ke-79

Selengkapnya, inilah 3 warna surat suara dalam Pilkada 2024:

1. Surat Suara Merah Marun

Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk mencoblos pasangan gubernur-wakil gubernur.

2. Surat Suara Biru Muda

Surat suara berwarna biru muda digunakan untuk mencoblos pasangan bupati-wakil bupati.

3. Surat Suara Toska

Surat suara berwarna toska digunakan untuk mencoblos pasangan wali kota-wakil wali kota.

Nantinya, pemilih akan mendapatkan satu atau dua surat suara ketika hendak melakukan pencoblosan, tergantung pemilihan apa yang tengah digelar.

Kombinasinya Surat Suara Merah Marun dan Surat Suara Biru Muda atau Surat Suara Merah Marun dan Surat Suara Toska.

Baca juga: Soal CCTV dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Polda Sumbar Sebut Sudah Diamankan

Tata Cara Mencoblos yang Benar

Selanjutnya, pemilih juga wajib mengetahui cara mencoblos surat suara Pilkada 2024 yang benar agar suara yang diberikan dinyatakan sah.

Tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024 telah diatur dalam KPU nomor 66 tahun 2024, berikut caranya:

  • Pastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
  • Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
  • Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
  • Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, atau nama pasangan calon;
  • Pastikan coblosan Anda menembus kertas surat suara, tapi jangan sampai merusak atau merobek surat suara.
  • Coblosan harus dilakukan dalam kotak atau kolom yang disediakan. Coblosan yang keluar dari kotak atau kolom dapat menyebabkan surat suara tidak sah.
  • Tidak boleh merekam saat mencoblos.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved