Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Polisi Tembak Polisi di Sumbar, PBHI: Perpanjang Catatan Kelam Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Sumatera Barat menilai kasus penembakan polisi di Solok Selatan
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Oleh karena itu PBHI Sumbar mendesak agar :
1. Kapolri memberikan atensi yang besar dan serius terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, karena tindakan penembakan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh ketidak senangan oknum polisi atau pihak-pihak tertentu dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
2. Kapolri Copot Kapolda Sumbar karena dinilai tidak mampu memimpin tubuh Polda Sumbar dengan baik dan benar!
3. Kapolri harus memeriksa Kapolda Sumbar terkait kejahatan-kejahatan lingkungan baik legal maupun ilegal yang ada di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
4. Negara harus memperkuat kembali pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi terkait dengan perlindungan hukum terhadap orang-orang yang ingin membongkar, mengusut, menginformasikan kasus-kasus kejahatan lingkungan meskipun sudah ada UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan diperkuat dengan Permen Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup, namun faktanya semua aturan yang dibuat ini kembali mandul tanpa adanya pengawasan dan penindakan hukum yang kuat bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Sebelumnya diberitakan, kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP AKP Ulil Ryanto Anshari oleh rekannya, Kabag Ops Dadang Iskandar diproses oleh Polda Sumbar.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti mengatakan, pelaku sudah diamankan dan kini sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Sumbar.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polda Sumbar," katanya saat dihubungi tribunpadang.com, Jumat (22/11/2024).
Sebelumnya kasus polisi tembak polisi ini terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.
Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Dari laporan polisi yang diterima tribunpadang.com, mulanya Ulil Ryanto mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Sosok AKP Ulil Ryanto Anshari Polisi Tewas Ditembak Polisi di Solok Selatan Dikenal Rajin Beribadah
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, Ulil Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Kabag Ops diduga menembak menggunakan senjata api pendek jenis pistol. Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
Terungkap di Sidang Polisi Tembak Polisi, Dadang Tolak Serahkan Pistol Meski Izin Sudah Tak Berlaku |
![]() |
---|
Terungkap dalam Sidang Lanjutan, Izin Senjata Dadang Iskandar Tak Aktif saat Penembakan Kompol Ulil |
![]() |
---|
Wakapolres Ceritakan Detik-detik Dapat Telepon dari Kapolres Terkait Penembakan Kompol Anumerta Ulil |
![]() |
---|
9 Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Polisi Tembak Polisi, JPU Gali Posisi Saat Penembakan Kompol Ryanto |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Polisi Tembak Polisi di PN Padang, JPU Hadirkan 9 Saksi Anggota Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.