Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kapolri Perintahkan Proses Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, untuk mengusut tuntas kasus penembakan

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang melibatkan dua anggota polisi di Polres Solok Selatan

Kasus ini mengakibatkan AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, tewas ditembak rekannya sendiri, AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan.

Diketahui, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak rekannya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

"Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya," kata Kapolri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jumat (22/11/2024). 

"Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi," tambahnya.

Baca juga: FOTO: Suasana Upacara Pelepasan Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari

Listyo meminta, Kapolda tak ragu-ragu menindak pelaku. 

"Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan ragu-ragu,” tegasnya. 

Lebih lanjut, saat ditanya apakah akan ada evaluasi terkait masalah internal di kepolisian usai insiden ini, Listyo mengatakan kasus itu bukanlah masalah konflik internal.

"Saya kira bukan masalah konflik internal ya, proses sudah didalami, Propam kita turunkan," paparnya. 

Listyo mengatakan, terkait hal-hal yang sifatnya bisa diproses bersifat etik, tentunya akan ia lakukan.
 
"Yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya tentunya akan kita lakukan. Sehingga kemudian semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya. 

"Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas," lanjut Listyo. 

Sebelumnya,  Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono menyatakan bahwa AKP Dadang Iskandar bakal disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) usai menembak rekannya. 

Suharyono menuturkan, proses PTDH itu dipastikan akan rampung dalam pekan ini.

Baca juga: Viral Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tanpa Borgol, Polda Sumbar Sebut Itu Strategi

Setelah proses selesai, Suharyono mengungkapkan bakal melaporkan hasilnya ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," katanya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11/2024). 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved