Guru Dilaporkan ke Polisi di Sijunjung
Polres Sijunjung Sangkal Adanya Guru Dilaporkan ke Polisi: Cuma Diminta Keterangan
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin menjelaskan surat yang diberikan oleh Polsek IV Nagari kepada guru ..
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
“Kami PGRI Sijunjung Siap nendampingi dan tidak membiarkan anggota mengalami trauma dalam menjalankan tugas. Apalagi yang menyangkut dengan kejadian yang dialami di SDN 2 Koto Baru," terangnya tertulis, Senin (18/11/2024).
Ia menyebutkan dalam melaksanakan tugas, guru sudah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam PP No. 74 tahun 2008, (Padal 39 ayat 1 dan 2) Pasal 40 dan pasal 41.
Intinya semua yang termaktub dalam PP itu perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Sehingga guru mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan serta mendapatkan perlindungan hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima Kepala SDN 2 Koto Baru, Darul Hasni berawal dari peristiwa yang menimpa siswa kelas 1 berinisal (A) Rabu (13/11) saat jam istirahat (berkisar antar pukul 09.50-10.20).
Beberapa siswa laki-laki kelas 1 bermain lempar-lempar batu ke dalam genangan air di sebelah labor komputer secara bergantian. Ketika ada percikan air mereka tertawa dengan senangnya.
Baca juga: Guru di Sijunjung Dilaporkan ke Polisi, PGRI Serukan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pengajar
Saat A sedang mengambil batu, temannya B sedang mengangkat batu namun batu yang diangkat B tersebut terjatuh dan mengenai ujung jari telunjuk A yang sedang mengambil batu didalam genangan air sehingga jari A berdarah.
Teman-teman yang bermain bersama A membawanya ke kantor majelis guru.
Melihat jari A berdarah guru kelas (Orbita Suriani) mengikatnya dengan kasa steril dan lansung membawanya ke Pustu bersama mahasiswa PL (Septa Gian).
Setiba di Pustu Bidan (Fani) menyuruh lansung ke Puskesmas. Sampai di puskesmas jari yang luka dibersihkan perawat, kemudian A dirujuk ke RSUD Sijunjung untuk memastikan apakah ada tulang jarinya patah atau tidak.
Dari hasil rontgen di RSUD dipastikan tidak ada tulang yang retak atau patah, namun daging/ ototnya harus dijahit. Untuk medapatkan hasil yang lebih baik maka diambil kesimpulan untuk dioperasi oleh dokter bedah.
Kepala sekolah bersama semua guru dan orang tua B semuanya tiba di RSUD untuk membezuk A.
Kepala sekolah menyampaikan rasa prihatin dan minta maaf kepada orang tua A atas kejadian yang menimpa siswanya.
Esok harinya (Kamis, 14/11) kepala sekolah, seluruh guru, komite sekolah dan orang tua B kembali ke RSUD untuk membezuk A.
Kepala sekolah ingin berbicara dengan orang tua A terkait musibah ini, namun Sepertinya saat itu kondisi tidak memungkinkan untuk membahas masalah ini.
Jangan Buru-Buru Lapor Polisi, Pakar Dorong Peran Komite Sekolah dalam Kasus Guru SD di Sijunjung |
![]() |
---|
Kasus Wali Murid Laporkan Guru SD di Sijunjung Berakhir Damai, Sepakat Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Guru Sijunjung Dilaporkan ke Polisi, Dinas Pendidikan: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan |
![]() |
---|
Guru di Sijunjung Dilaporkan ke Polisi, PGRI Serukan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pengajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.