Pilkada 2024

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang Wajib Serahkan LPPDK Akhir Pekan Depan

Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ..

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat pada Minggu (24/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat pada Minggu (24/11/2024).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang Divisi Data dan Informasi, Armen mengatakan, LPPDK disampaikan lewat laman Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

"Paling lambat pukul 23.59 WIB," katanya dikutip dari laman Kominfo Padang Panjang, Minggu (17/11/2024).

Armen menuturkan, penyampaian LPPDK ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang disyaratkan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Paslon yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya sebagai wali kota terpilih sampai mereka menyampaikan LPPDK,” katanya. 

Baca juga: Bawaslu Padang Proses 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Padang 2024

Komisioner KPU Padang Panjang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Masnaidi menambahkan, penyampaian LPPDK memiliki arti penting sebagai pertanggungjawaban agar bisa diakses berbagai pihak. 

Di samping itu, Masnaidi menyampaikan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berakhir hingga 23 November pukul 23.59 WIB. APK yang dipasang KPU bakal dilakukan pembersihan oleh pihak KPU. 

"Bagi relawan masing-masing Paslon, KPU juga meminta melakukan pembersihan APK Paslon mereka pada tanggal itu," imbaunya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Gunawan menjelaskan, laporan dana kampanye Paslon diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Kota. 

"KAP mengaudit dan menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan," terangnya.

Dikatakannya, KAP mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Lebih lanjut, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora menuturkan, pihak KPU siap memfasilitasi dan menerima konsultasi Paslon yang memiliki kendala pada saat menyiapkan LPPDK

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved