Pilkada 2024

Bawaslu Padang Proses 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Padang 2024

Bawaslu Kota Padang telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Padang tahun 2024.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Bawaslu Kota Padang telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Padang tahun 2024.

Lima dari laporan ini telah diregistrasi namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tidak ditemukan pelanggaran.

Sementara dua laporan lagi masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan sedang dalam penanganan.

Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, menyatakan bahwa secara umum tahapan kampanye berjalan sesuai regulasi.

"Adanya laporan dugaan pelanggaran dianggap hal biasa dalam tahapan pengawasan kampanye," kata Firdaus Yusri, Kamis (14/11/2024).

Firdaus menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, tetapi juga melalui pemantauan langsung di lapangan. 

Selama pemantauan ini, Bawaslu Padang menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi sebagai tindak pidana

Baca juga: Angka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Pariaman Tinggi, Bawaslu: Komitmen Bersama Tidak Cukup

Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, dugaan tersebut tidak terbukti.

Dua laporan dugaan pelanggaran kampanye ini terjadi laporan terbaru dari Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung.

"Sampai sekarang 7 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang kita tangani, lima yang kita register dan tidak terbukti melanggar," kata Firdaus Yusri.

Ia menekankan, setiap laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang masuk ke Bawaslu akan diperiksa apakah memenuhi formil dan materil.

Formil dan materil yang dimaksud, misalnya, laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut harus jelas lokasi kejadiannya, pelapornya siapa, dan terlapornya harus jelas. 

"Pelaporan juga tidak lebih dari 7 hari sejak pelapor mengetahui kejadian," kata Firdaus Yusri

Firdaus Yusri menekan setiap kampanye yang telah mendapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Padang, pihaknya menggerahkan panwas untuk melakukan pengawasan.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved