Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Kebakaran Hanguskan 6 Rumah dan APK Dipasang Sembarangan di Pohon dan Tiang Listrik

Kebakaran menghanguskan enam unit rumah di Banuaran Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (15/11/202

Editor: Rahmadi
Damkar Padang
Kebakaran sebanyak enam unit rumah di Jalan Banuaran, Rt 02/Rw 05, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, Jumat (15/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.

Pertama, kebakaran menghanguskan enam unit rumah di Banuaran Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (15/11/2024) sore.

Tiada korban jiwa atas peristiwa ini. Sementara, untuk penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihak yang berwajib.

Kemudian, meski sudah ada larangan, Alat Peraga Kampanye (APK) masih ditemukan terpasang di pohon pelindung dan tiang listrik di berbagai lokasi di Kota Padang. 

Penertiban ini menjadi fokus Bawaslu yang bekerja sama dengan Satpol PP untuk menegakkan aturan.

Baca informasi selengkapnya berikut ini:

1. Kebakaran Hanguskan 6 Rumah di Banuaran Nan XX Padang Sumbar, 3 di Antaranya Rusak Berat

Kebakaran menghanguskan enam unit rumah di Banuaran Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (15/11/2024) sore.

Rinaldi, Kepala Bidang Operasional, Sarana dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang menuturkan, dari enam rumah yang terbakar, tiga diantaranya rusak berat dan tiga lainnya rusak sedang.

Sebelumnya, kata dia, mulanya pihak Damkar mendapatkan informasi peristiwa kebakaran sekira pukul 14.55 WIB.

Usai mendapat informasi, enam unit armada Damkar langsung diterjunkan ke lokasi.

"Alhamdulillah dapat kami atasi, keadaan rumah dempet, dan bisa kami memutusnya," kata Rinaldi di sekitar lokasi kebakaran.

Ia memastikan tiada korban jiwa atas peristiwa ini. Sementara, untuk penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihak yang berwajib.

Rinaldi bilang, sedikit kendala saat pemadaman api tadi ialah lokasi kebakaran yang berada di dalam gang, dan pemukiman padat penduduk.

Baca juga: POPULER PADANG: Mobil Terbakar di Bungus dan Mahasiswa Unand Demo PN Terkait Kasus Korupsi

Sehingga, hanya dua armada yang bisa masuk ke dalam gang tersebut. Beberapa armada lainnya berada di luar gang.

"Armada yang besar tak bisa masuk, terpaksa dari luar, dengan suplai air yang di luar melalui slang," tambahnya.

Pantauan tribunpadang.com di lokasi, objek yang terbakar sudah dipasangi garis polisi.

Lokasi kebakaran memang berada di kawasan padat penduduk.

Dari jalan Banuaran, lokasinya berada sekitar 50 meter ke dalam gang.

Saat Damkar berupaya memadamkan api, warga sekitar ramai di lokasi.

Tampak beberapa perabotan salah satu rumah yang bisa diselamatkan.

2. APK di Padang Terpasang di Pohon Pelindung hingga Tiang Listrik, Bawaslu Koordinasi Penertiban

Meski sudah ada larangan, Alat Peraga Kampanye (APK) masih ditemukan terpasang di pohon pelindung dan tiang listrik di berbagai lokasi di Kota Padang. 

Penertiban ini menjadi fokus Bawaslu yang bekerja sama dengan Satpol PP untuk menegakkan aturan.

Sesuai PKPU, APK dilarang dipasang di sejumlah tempat umum, antara lain komplek perkantoran Pemerintah Kota Padang, komplek sarana pendidikan dan sarana kesehatan.

Selain itu, APK juga dilarang dipasang di komplek rumah ibadah, komplek fasilitas pemerintah, taman di Kota Padang, alat pengatur isyarat lalu lintas, trotoar, pohon-pohon, tiang listrik/telepon dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Beberapa lokasi APK yang dipasang di lokasi yang melanggar aturan PKPU tersebut seperti di Jalan Sawahan, Jalan Andalas, Jalan Tempat Durian dan berapa titik lainnya di kota Padang. 

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Dharmasraya Jadi Muncikari, Jual Remaja Rp 650 Ribu ke Pria Hidung Belang

Merespon hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri mengatakan bawaslu sudah menyampaikan himbauan kepada KPU dan stakeholder lain agar pemasangan APK tidak di tempat terlarang termasuk di pohon pelindung, taman kota dan semacamnya.

Selain itu, Bawaslu Padang juga sudah koordinasi dengan Satpol PP Padang selaku penegak perda untuk menertibkan APK yang mengganggu perda Trantibum.

"Kita juga sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk silahkan melaksanakan tugas, apabila memang APK dipasang melanggar perdanya," kata Firdaus Yusri, Kamis (14/11/2024).

Ia menekankan, Bawaslu sesuai PKPU kampanye, tidak memiliki tugas menerbitkan APK, namun hanya koordinasi dengan KPU.

"Nanti kpu yang akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait," kata Firdaus Yusri. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved