Ayah Setubuhi Anak Kandung

Ayah Setubuhi Putri Kandung Berulang Kali Selama 3 Tahun di Sijunjung, Ancam Sakiti Korban

Seorang ayah berinisial SA (59) tega mencabuli anak perempuan kandungnya yang berusia 14 tahun di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Su

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Sijunjung
Penangkapan SA (59) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Seorang ayah berinisial SA (59) tega mencabuli anak perempuan kandungnya yang berusia 14 tahun di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

SA (59) mencabuli anaknya berulang kali semenjak tahun 2021 dan terakhir September 2024 yang lalu.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Yasin menjelaskan perbuatan asusila ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Ibu korban membuat laporan ke Polres Sijunjung pada Jumat tanggal 18 Oktober 2024.

“Atas dasar laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Koto VII,” terangnya secara tertulis, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali Selama 3 Tahun di Sijunjung Sumbar, Berawal Ngintip Saat Mandi

Lanjut Yasin, pelaku saat diinterogasi  mengakui perbuatannya dan mengatakan alasan melancarkan aksi bejad karena tergoda dengan paras korban.

Pelaku juga mengakui  melakukan perbuatan tersebut disaat mereka hanya berdua di dalam rumah sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatannya.

“Setiap kali menyetubuhi putrinya, pelaku mewanti-wanti korban untuk tidak melapor ke ibunya bahkan pelaku mengancam akan menyakiti korban jika sang putri mengadu,” katanya.

Perbuatan SA (59) baru ketahuan ketika kkorban sudah tidak tahan dan menceritakan ke ibunya.

“Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah kita amankan di Polres Sijunjung,” terangnya.

Baca juga: Rumah Ayah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Padang Sepi, Tetangga: Jenazah Dibawa ke Tanah Datar

Yasin juga menuturkan pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan konseling psikologi dari Unit PPA Polres Sijunjung bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung untuk memulihkan trauma dari kejadian yang dialami korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,3 Jo pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman diperberat dengan ditambah sepertiga hukuman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved